Polisi Tambah Pasal Hukuman Kebiri ke Oknum P2TP2A Lampung Timur Pemerkosa ABG

Polisi Tambah Pasal Hukuman Kebiri ke Oknum P2TP2A Lampung Timur Pemerkosa ABG

RIAUMANDIRI.ID, LAMPUNG – Kurang dari dua pekan, Polda Lampung merampungkan berkas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA (50) yang diduga memperkosa ABG korban pemerkosaan. Berkas kasus tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.

"Dalam 14 hari berkas perkara atas nama tesangka DA sebagai tersangka kasus kekerasan seksual atau tindak pidana pencabulan terhadap anak NT sudah dilimpahkan tahap 1 ke kejati," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/7/2020).

Kombes Pandra mengatakan berkas tersebut diserahkan Subdit 4 Renakta Direskrimum Polda Lampung pada hari ini. Dia mengatakan Polda Lampung memberi perhatian khusus dalam penanganan kasus.


Meski begitu, dia mengatakan Polda Lampung tetap berhati-hati dalam menangani kasus karena korban masih anak-anak. Dalam kasus ini, tersangka DA yang merupakan pelindung anak justru diduga memperkosa ABG 13 tahun yang merupakan korban pemerkosaan.

Polisi menjerat tersangka DA dengan pasal berlapis. Bahkan polisi juga menambahkan pasal pemberatan terhadap tersangka termasuk hukum kebiri.

"Pelaku disangkakan Pasal 76D juncto 81 UU 23/2014 dan UU 17/2016, di mana hukuman sesuai pasal tersebut maksimal 15 tahun kurungan pidana ditambah 1/3 apabila dia seorang wali dan sebagainya. Kemudian juga denda Rp 5 miliar. Bahkan berdasar PP 1/2016, itu bisa diberi ancaman hukuman mati, diberi suntikan kimia, dipasangkan alat deteksi, dan pembukaan identitas pelaku," ungkap Pandra.

Diketahui, kasus ini dilaporkan ke Polda Lampung pada Jumat (3/7) lalu. Setelah itu, korban diperiksa kembali hingga DA ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (7/7). Polisi kemudian menahan tersangka DA pada Sabtu (11/7) atau sehari setelah tersangka DA menyerahkan diri.

Peristiwa ini berawal saat DA dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa N yang masih pelajar. Pelaku dengan inisial DA itu diduga memperkosa korban pada saat menjalani trauma healing. Korban ditangani P2TP2A Lampung Timur karena menjadi korban pencabulan oleh sang paman pada Januari 2020. Namun, saat melakukan konseling itu, korban diduga diperkosa oleh DA.

Kasus ini dikecam keras banyak pihak dan diminta untuk diusut tuntas. Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menilai pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman berupa hukum kebiri.