Pengedar Sabu di Sungai Sembilan Diringkus

Pengedar Sabu di Sungai Sembilan Diringkus

Riaumandiri.co - Pihak kepolisian di Kota Dumai mengamankan tersangka dugaan tindak pidana narkotika inisial ES alias PT (28). Dari tangan warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor mencapai 45,49 gram.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai. Yakni, berawal pada akhir November 2023 lalu, dimana saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap ES Alias PT (28) saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di daerah tersebut.


"Tersangka diamankan pada Sabtu (2/12) kemarin sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasatresnarkoba Iptu Mardiwel, Senin (4/12).

Saat itu, kata Iptu Mardiwel, langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti narkotika sebagaimana disebutkan di atas. Selain itu, turut disita 1 buah gunting, 1 buah gunting press, 2 blok plastik bening, 2 unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp4 juta, dan 1 unit handphone merek Oppo warna biru.

Terhadap tersangka juga dilakukan tes urin yang hasilnya yang bersangkutan dinyatakan positif sebagai pengguna sabu. "Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Iptu Mardiwel.

"Atas perbuatannya, tersangka ES alias PT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun," sambungnya memungkasi.