BPMPPT Limpahkan Kewenangan ke Kecamatan

BPMPPT Limpahkan Kewenangan ke Kecamatan

SELATPANJANG (HR)- Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali membuat kebijakan memberikan kemudahan.

Kewenangan yang dimiliki Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) selama ini sebagai akan dilimpahkan ke pemerintahan kecamatan.

Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Kecamatan (Si Paten) ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan, sehingga cukup hany berurudan di tingkat kecamatan.

"Saya minta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) bisa secepatnya merealisasikan program ini di masing-masing kecamatan," ungkap Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, akhir pekan kemarin.

Ia meminta Paten ini bisa berjalan secepatnya dengan mengadopsi sistem pelayanan yang telah diterapkan oleh BPMPPT.
Irwan berharap dengan memberikan peran penting kepada kecamatan sebagai garda terdepan dalam melayani perizinan, masyarakat akan lebih dimudahkan dan mendapatkan pelayanan yang prima dari pemerintah.

"Untuk itu Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan bertugas di kecamatan juga harus mendapatkan pelatihan terlebih dahulu agar pelayanan yang diberikan dapat sesuai standar dan prosedur,” kata Irwan.

Kepala Bagian Tapem Setdakab Kepulauan Meranti, Yulizar Mahamin mengatakan, tahap pertama untuk tiga kecamatan. Kecamatan Tebingtinggi, Kecamatan Merbau, dan Kecamatan Rangsang. "Kita coba terapkan di tiga kecamatan dan jika sukses akan kita lakukan ke kecamatan lainnya,“kata Yulizar.

Saat ini sedang digodok apa saja perizinan yang akan diserahkan ke kecamatan, nanti akan ditetapkan dengan keputusan bupati,"sebutnya.(ran)