Personel Polda Amankan Dua Warga
RENGAT (HR)-Personil Brimob Polda Riau menangkap dua warga Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, setelah kedapatan mencuri tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantation.
Informasi yang didapat dari pihak kepolisian, kedua warga itu diketahui bernama, Pon (48) dan Dam (21). Mereka tertangkap tangan saat mendodos atau memanen buah sawit milik PT TTP, Jumat (3/4), tepatnya di kebun Blok 1.
"Kejadian itu terjadi, Jumat (3/4) siang sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku tertangkap tangan oleh pengamanan perusahaan Erizal yang saat itu melakukan patroli, melihat hal itu Erizal memberi tahu rekannya Su, yang juga security perusahaan," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (4/4).
Setelah memastikan dan memperhatikan wajah kedua pelaku, kedua security itu melaporkan kepada kepada anggota Brimob Polda Riau yang melakukan pengamanan di perusahaan tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Begitu ditangkap, pelaku beserta barang bukti berupa 10 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit diserahkan ke Mapolsek Pasir Penyu untuk pengusutan lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolsek Pasir Penyu untuk proses lebih lanjut. Perkara kedua pelaku dimuat dalam satu laporan dengan nomor LP/35/IV/RIAU/RES INHU/SEK PSR PENYU tentang pencurian dengan kekerasan (Curat).
Kerugian perusahaan yang ditimbulkan oleh kedua pelaku itu sebesar Rp250 ribu rupiah," jelas Yarmen. (grc/aag)