Pengacara: George Floyd Meninggal karena Pandemi Rasisme

Pengacara: George Floyd Meninggal karena Pandemi Rasisme

RIAUMANDIRI.ID, MINNEAPOLIS - Pengacara George Floyd mengatakan kepada ratusan orang yang menghadiri kebaktian kematian pria yang meninggal dibunuh polisi pekan lalu itu, bahwa "pandemi rasisme" menjadi penyebab kematian pria kulit hitam itu.

Upacara mengenang George Floyd dilaksanakan di kampus North Central University (NCU), Minneapolis, pada Kamis (4/6/2020) mulai pukul 14.00 waktu setempat.

Acara dihadiri oleh para keluarga, kerabat, beberapa tokoh dan pejabat seperti Gubernur Minnesota Tim Walz, Wali Kota Minneapolis Jacob Frey, tokoh pegiat Hak Sipil Jesse Jackson, Pendeta Al Sharpton, Senator Amy Klobuchar, Anggota Dewan Ilhan Omar dan Martin Luther King III, serta selebritis seperti aktris Tiffany Haddish, komedian Kevin Hart dan rapper Ludacris.


Ben Crump, pengacara keluarga George Floyd menekankan bahwa warga tidak menginginkan adanya 2 sistem keadilan di AS, yaitu bagi warga kulit putih dan warga kulit hitam.

Ia juga menuntut kesetaraan dalam proses hukum bagi warga kulit hitam. 

“Bukan pandemi virus corona yang membunuh George Floyd, namun oleh pandemi yang sangat familiar bagi kita, rasisme dan diskriminasi,” ujarnya seperti dilansir BBC, Jumat (5/6/2020). 

Sementara adik Floyd, Philonese, menyatakan bahwa George Floyd telah menyentuh hati semua orang. Oleh sebab itu semua orang menginginkan keadilan untuk mendiang George Floyd.

Al Sharpton menyampaikan bahwa selama lebih dari 400 tahun warga kulit hitam AS termarjinalkan.

Ia mengecam aksi rasisme yg terjadi, termasuk dalam hal layanan kesehatan dan pendidikan, sekaligus menuntut perbaikan akuntabilitas sistem penegakan hukum di AS.

Setelah pidato, ia mengajak hadirin untuk mengheningkan cipta selama 8 menit 46 detik, jumlah waktu yang sama saat mantan anggota polisi Minneapolis Derek Chauvin menginjak leher Floyd dengan lututnya.

Sedangkan tiga eks-polisi Minneapolis, Tou Thao, J. Alexander Kueng dan Thomas Lane telah didakwa membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan tingkat.

Hakim menilai mereka berperan dalam kematian George Floyd dan menetapkan jaminan masing-masing USD1 juta (setara Rp14 miliar), atau USD750 ribu (sekira Rp10 miliar) jika disertai sejumlah syarat. Jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 Juni 2020.