Hanya Konsumsi Sedikit, Lucinta Luna Didakwa Miliki 2 Pil Ekstasi dan 7 Butir Psikotropika

Hanya Konsumsi Sedikit, Lucinta Luna Didakwa Miliki 2 Pil Ekstasi dan 7 Butir Psikotropika

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna telah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini. Lucinta Luna didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jakbar, Selasa (27/5/2020).

Jaksa mengungkapkan barang bukti ekstasi itu didapat Lucinta Luna ketika berada di tempat hiburan malam kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Menurut jaksa, ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari seorang wanita yang tidak dikenalnya.


"Bahwa setelah menerima narkotika jenis ekstasi tersebut, terdakwa langsung mengkonsumsinya. Namun, menurut terdakwa, rasanya tidak enak sehingga terdakwa hanya mengkonsumsi sedikit dan sisanya terdakwa bawa pulang," kata jaksa.

Jaksa menyebutkan, pada 5 Februari 2020, Lucinta Luna kemudian membuang sisa ekstasinya itu ke bak sampah di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Hal itu dilakukan Lucinta Luna satu minggu sebelum berangkat ke Bali.

"Bahwa selanjutnya pada waktu satu minggu sebelum terdakwa berangkat ke Bali pada tanggal 5 Februari, terdakwa membuang sisa narkotika golongan I jenis ekstasi ke bak sampah yang berada di Apartemen Residence Tower D lantai 39 unit DK, Kecamatan Tanah Abang," ujar jaksa.

Kemudian, jaksa mengatakan polisi mendatangi apartemen Lucinta Luna dan melakukan penggeledahan pada Selasa (11/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Jaksa menyebut polisi menemukan 2 butir pil ekstasi berlogo 'Lego' yang sebelumnya dibuang di bak sampah dan 7 butir psikotropika jenis riklona.

"Bahwa selain ditemukan 2 butir narkotika jenis ekstasi, juga ditemukan 7 butir psikotropika jenis riklona di dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu," sebut jaksa.

Jaksa mengungkapkan 7 butir psikotropika jenis riklona didapat Lucinta Luna dari seorang wanita bernama Intan Florencia alias Flo pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia. Lucinta mendapatkan barang tersebut dengan harga Rp 300 ribu.

"Bahwa psikotropika tersebut terdakwa dapatkan pada tanggal 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia, Jl MH Thamrin, Gondangdia, dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu dari Intan Florencia alias Flo," kata jaksa.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB: 114/NNF/2020 yang pada 02 Maret 2020, menyimpulkan barang bukti 2 butir narkotika jenis ekstasi masing-masing warna biru berlogo 'Lego' dengan berat neto 0,3288 gram dan 0,2128 gram adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 7 butir tablet warna putih dengan berat neto 1,3308 gram adalah benar mengandung psikotropika jenis klonazepam dan terdaftar dalam golongan IV sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Akibat perbuatannya itu, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.