Terkait Larangan Mudik, Polisi Akan Kenakan Sanksi Pengendara yang Masuk dan Keluar Pekanbaru

Terkait Larangan Mudik, Polisi Akan Kenakan Sanksi Pengendara yang Masuk dan Keluar Pekanbaru

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru sekaligus larangan mudik dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, pihak kepolisian akan menyekat pintu-pintu perbatasan Kota Pekanbaru.

"Mulai 24 April 2020 sampai dengan 7 Mei 2020, kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah kota Pekanbaru diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ungkap Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Budhia Dianda, Sabtu (25/4/2020).

Selain itu, tahap lanjutan pada 8 Mei 2020, kendaraan tidak hanya diarahkan kembali, tapi juga diberi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.


"Nantinya pada 8 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020, selain kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah kota pekanbaru akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Budhia.

Sementara itu, beberapa kendaraan yang akan tetap diperbolehkan memasuki wilayah Pekanbaru yaitu kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebar Covid- 19, dan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Ada lima titik pos yang disiagakan di perbatasan Kota Pekanbaru dalam rangka pengawasan pelaksanaan PSBB. Pertama, penjagaan di depan u-turn Pusat Kerajinan Dekranasda Kota Pekanbaru (Lintas Barat).

Kedua di depan Masjid Baituhrrahman (Pantai Cermin), ketiga di depan Polsek Rumbai (Lintas Utara), keempat, di depan SPBU Simpang Pesantren Pasir Putih (Lintas Timur). Dan terakhir di Simpang Kuburan Teratak Buluh (Lintas Selatan).


Reporter: M. Ihsan Yurin