Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Uang Pecahan

Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Uang Pecahan

RIAUMANDIRI.ID, DUMAI - Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, handphone, senjata tajam,  uang pecahan, dan lainnya, Kamis (05/03/2020), di halaman Kejaksaan Dumai.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Khairul Anwar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 140 perkara yang telah dinyatakan inkrah sepanjang tahun 2020 dalam tiga bulan ini.

"Karena pihak kami (Kejaksaan Dumai) setiap tiga bulan melakukan pemusnahan barang bukti," kata Anwar.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sekitar 170 gram, Hp 50 buah, inek yang sudah dalam serbuk kemasan 140 gram, pil ekstasi 300 butir, senjata tajam 20 buah, dan uang pecahan.

Lebih lanjut ia memaparkan, durasi perkara yang terjadi selama tahun 2020 dan dalam tiga bulan terakhir ini sudah melalui proses panjang, sehingga dibutuhkan waktu agar bisa dinyatakan inkrah.

Sementara, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Dumai, Praden Simajuntak mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus tindak pidana narkoba dan pencurian serta kekerasan.

"Semua barang bukti yang kita memusnahkan telah memiliki putusan yang inkrah di pengadilan. Berdasarkan putusan tersebut makanya barang bukti dimusnahkan," pungkas mantan Kasi Intel Kejari Pelalawan ini.

Prosesi pemusnahan itu turut dihadiri dan disaksikan oleh Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo, perwakilan dari PN Dumai Hakim Senior Abdul Wahab, dan unsur perwakilan Forkopimda Dumai.


Reporter: Zulkarnain