Massa Tuntut PN Tembilahan Bebaskan Petani Kecil yang Divonis 6 Tahun Karena Bakar Lahan

Massa Tuntut PN Tembilahan Bebaskan Petani Kecil yang Divonis 6 Tahun Karena Bakar Lahan

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Kebakaran hutan dan lahan menjadi atensi dari pemerintah secara Nasional bahkan sampai ke kancah internasional. Atas hal itu, seluruh penegak hukum diinstruksikan untuk menindaklanjuti kejahatan lingkungan pembakaran lahan.

Kasus karhutala di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang berjuluk Negeri Hamparan Kelapa Dunia akhirnya menyeret petani kecil bernama Kamarek (60). Dia divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.

Atas hal tersebut, Gerakan Peduli Kamarek (Gempar) dari berbagai kalangan, masyarakat, mahasiswa dan pemuda menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (27/2/2020).


Ratusan pengunjuk rasa yang hadir saat itu menuntut PN Tembilahan membebaskan Kamarek. Sebab, massa menilai putusan PN Tembilahan dinilai cacat hukum.

Hal itu dibuktikan dengan pernyataan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum saat persidangan. Saksi menyatakan bahwa yang membakar lahan itu bukan Kamarek, dan Kamarek bukan pemilik tanah, melainkan ia hanya pekerja sebagai anak buah H Pewa (DPO).

“Tapi kenapa kamarek yang ditangkap. Penangkapan juga tidak di TKP melainkan di rumahnya jauh hari dari terjadinya kebakaran lahan. Ini adalah bentuk kriminalisasi petani yang merupakan masyarakat lemah,” tegas Korlap Gempar, Anawawik saat berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dikataknnya juga, sampai hari ini tidak satu pun korporasi atau perusahaan yang beroperasi di Inhil dipidanakan atas dugaan pembakaran lahan.

“Hari ini masyarakat kecil dipidanakan, sementara kakek Kamarek berada di lingkungan perusahan. Kenapa tidak perusahan yang ditindak,” sebut Anawawik.

Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan saat ditanya soal dugaan masyarakat kecil yang dikriminalisasi untuk menutupi kejahatan lingkungan korporasi menepis hal tersebut.

Sebab sejauh ini dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi, belum ada lahan korporasi yang ditemukan terbakar.

“Oh, itu tidak ada, selama ini dari beberapa TKP yang kita datangi dan kita lakukan penyelidikan di sana, memang tersangkanya masih ada masyarakat. Untuk lahan korporasi yang terbakar belum ada terbukti,” tutur Kapolres, Kamis (27/2/2020). 

 

Reporter: Ramli Agus