Terbukti Lakukan Pembunuhan Sadis

Kedua Terdakwa Divonis 20 dan 18 Tahun

Kedua Terdakwa Divonis 20 dan 18 Tahun

PEKANBARU (HR)-Sempat tertunda selama sebulan lebih, dua terdakwa yakni Adi Saputra alias Bocet dan Hijrah Saputra yang merupakan pelaku pembunuhan sadis di Rumbai, akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/11).

Kedua terdakwa ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai M Ginting, tidak sepakat dengan tuntutan JPU. Majelis hakim memvonis Bocet dan Hijrah dengan pidana penjara selama 20 tahun dan 18 tahun.

Meski begitu, pasal yang dikenakan majelis hakim sama dengan yang dijerat JPU, yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan merencanakan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa 1 (Bocet,red) dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dan terhadap terdakwa 2 (Hijrah,red) dengan pidana 18 tahun penjara," sebut Hakim Ketua M Ginting.

Menanggapi putusan tersebut kedua terdakwa dengan wajah tertunduk hanya pasrah menerima. Sementara, JPU Oka Regina menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara, keluarga salah seorang terdakwa. Keluarga Hijrah, tampak tidak puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, Hijrah harus divonis lebih rendah lagi, karena dirinya hanya orang yang diajak oleh Bocet untuk menghabisi Rudi.

"Ini rekayasa. Ini tidak adil. Anak saya hanya diajak. Bukan pelaku utama. Hukum apa ini namanya. Mentang mentang kami tidak mampu bayar pengacara. Kalian ginikan anak kami," teriak ibu kandung terdakwa Hijrah histeris usai sidang ditutup.

Perbuatan sadis yang dilakukan Bocet yang merupakan warga Jalan Delima Perumahan Widya Graha I Kecamatan Tampan, dan Hijrah Saputra, warga Jalan Beringin Perumahan Payung Sekaki, dilakukan terhadap korbannya, Rudi (30) beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Bocet dan Hijrah nekat membunuh Rudi karena persoalan sepele, yakni kesal sering dituduh mencuri handpone milik korban. Bocet yang sakit hati lalu mengajak temanya Hijrah dan tiga orang lainnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk merencanakan pembunuhan. Korban kemudian dihabisi dengan cara ditusuk menggunakan obeng lalu dibakar dalam kondisi masih bernyawa.***