Tebang 20 Pohon, Masyarakat Adat Suku Sakai Didakwa dengan Pasal Berlapis

Tebang 20 Pohon, Masyarakat Adat Suku Sakai Didakwa dengan Pasal Berlapis

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Hukum membacakan dakwaan terhadap Bongku dalam sidang perdana, Senin (24/2/2020) pukul 14.30. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Endah Karmila Dewi, Aulia Fatma Widnola dan Zia Ul Jannah Idris masing-masing sebagai hakim anggota. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima riaumandiri.id, terdakwa Bongku didampingi penasehat hukum Noval Setiawan dari Tim Penasehat Hukum YLBHI-LBH Pekanbaru. 

Dalam dakwaan, pada 3 November 2019, Bongku berangkat dari kediamannya di KM 47 RT 01, RW 02, Dusun Duluk Songkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Tualang Mandau, Kabupaten Bengkalis, ke lahan areal konsesi Hutan Tanaman Industri milik PT. Arara Abadi distrik 2 untuk melihat lahan untuk ditebang pohonnya yang akan dijadikan lahan untuk menanam Ubi Kayu. 


Esoknya, Bongku datang lagi ke lahan yang telah ia lihat, kemudian mulai menebang pohon eucalyptus dan akasia menggunakan parang yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pukul 11.00, Bongku telah menebang 20 pohon eucalyptus dan akasia, kemudian ditangkap oleh Satpam PT. Arara Abadi yang pada saat itu sedang melakukan patroli rutin. 

Bongku dibawa ke Kantor Distrik PT. Arara Abadi KM 38 untuk dimintai keterangan, setelah itu, dibawa lagi ke Kantor Polsek Pinggir pada hari yang sama.

Karena perbuatan tersebut, Bongku didakwa dengan 3 pasal yang berbeda, pertama Pasal 92 ayat (1) huruf a, kedua Pasal 82 ayat (1) huruf b, dan ketiga Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Penberantasan Perusakan Hutan karena telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin.

Menurut Bongku, sebenarnya ia tahu bahwa lahan yang akan ditebangi dan akan dijadikan lahan untuk menanami ubi tersebut masuk konsesi HTI PT. Arara Abadi, tapi ia merasa lahan tersebut adalah tanah ulayat suku Sakai sejak dahulu. 

Oleh sebab itu, sebelum Bongku menebang pohon tersebut, ia meminta izin kepada Saprin. Saprin juga seorang suku Sakai dan teman seperjuangan Bongku untuk mempertahankan tanah adat suku Sakai. Atas Dakwaan tersebut Penasihat Hukum akan mengajukan eksepsi pada Rabu, 4 Maret 2020. 



Tags Hukum