Mantan Kepala BPMPD Siak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Nama Syamsuar Hilang dalam Dakwaan

Mantan Kepala BPMPD Siak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Nama Syamsuar Hilang dalam Dakwaan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Terdakwa korupsi Paket Program Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) di Kabupaten Siak‎, Abdul Razak akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Abdul Razak melalui Penasehat Hukumnya akan memasukkan poin hilangnya nama Bupati Siak Syamsuar dalam dakwaan, di dalam pledoinya.
 
Nota pembelaan itu akan disampaikan pada persidangan mendatang, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (10/1) kemarin. Dalam persidangan itu, JPU menuntut mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak itu dengan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara.
 
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Immanuel Tarigan, Taufik Yanuarsyah dan Endah, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dipotong masa tahanan," ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Siak, Immanuel Tarigan
 
JPU menyatakan, Abdul Razak terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
 
Selain hukuman penjara, Abdul Razak juga dituntut membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan. Namun, ia tidak membayar uang pengganti kerugian negara karena uang itu dibebankan kepada Abdul Rahim.
 
Pertimbangan memberatkan hukuman, perbuatan Abdul Razak bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
 
Atas tuntutan itu, Abdul Razak melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pledoi. Pembacaan pembelaan dijadwalkan pada persidangan Jumat (12/1) besok.
 
Kepada awak media, E Sangur selaku Penasehat Hukum Abdul Razak menyatakan pihaknya akan memasukkan perihal hilangnya nama Bupati Siak Syamsuar dalam dakwaan JPU, di dalam pledoinya. 
"Terkait hilangnya nama Bupati (Syamsuar,red) dalam dakwaan, itu akan menjadi salah satu poin utama kami. Itu akan kami sampaikan dalam pledoi kami nantinya," singkat Sangur usai persidangan.
 
Hilangnya nama Syamsuar sempat menjadi polemik di awal-awal persidangan. Dakwaan yang dipegang terdakwa berbeda dengan yang dibacakan JPU.
 
Terkait hal ini, Immanuel Tarigan yang merupakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, pernah mengatakan pihaknya membenarkan sengaja menghapus nama Bupati Siak Syamsuar dalam dakwaannya dalam perkara itu. Penghilangan nama bupati dilakukan terkait keinginan yang bersangkutan untuk maju menjadi calon Gubernur Riau pada Pilkada serentak 2018 ini.
 
Menurut Immanuel Tarigan, ‎adanya nama sang bupati ditakutkan menjadi bola liar dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam konstelasi politik. 
 
"‎Kita juga melihat dari niat baik orang yaitu dia mencalonkan diri sebagai gubernur. Jika ini nanti ditanggapi oleh pihak-pihak yang secara politis, disayangkan. Jadi bola liar," ucap Immanuel, Kamis, 14 September 2017, lalu.
 
Dengan alasan itu, pihaknya kemudian mengubah dakwaa jauh hari sebelum sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Hanya saja, bawahannya melakukan kesalahan karena menyerahkan dakwaan yang belum direvisi ke pengadilan.
 
"Saya tidak tahu bagaimana ini (kesalahan pelimpahan) terjadi, saya sampaikan ke anggota, tolong dilimpahkan berkas-berkasnya. Ternyata surat yang dilimpahkan itu surat yang belum direvisi. Itu yang kita sayangkan," katanya.
 
Immanuel menegaskan pelimpahan surat yang belum direvisi hingga nama bupati masih tercantum di dalam dakwaan sepenuhnya adalah kecerobohan. Ia juga berani ditantang membuktikan jika tidak ada permainan dalam penghilangan nama itu. 
 
Dalam dakwaan JPU disebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 silam ketika Abdul Razak menjabat Kepala BPMPD Siak. Saat itu, 122 desa mengadakaan paket software sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, dengan direkturnya, Abdul Rahim.
 
Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp 17,5 juta. 
 
Dalam perjalanannya, didugaan terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1,136 miliar.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang