Nasib Eggi Sudjana Ditentukan 24 Jam Setelah Penangkapan

Nasib Eggi Sudjana Ditentukan 24 Jam Setelah Penangkapan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana. Nasib Eggi selanjutnya akan ditentukan setelah 24 jam.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (14/5/2019).

Eggi ditangkap penyidik Pola Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Penangkapan dilakukan saat Eggi diperiksa sebagai tersangka.


Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019. Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa. 

"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani, MSi," tambahnya.

Hingga saat ini Eggi masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Eggi diperiksa sejak Senin (13/4) kemarin sore.

Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menyebut kliennya ditangkap polisi ketika diperiksa di Polda Metro Jaya. Pitra menyebut Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam terhitung sejak penangkapan.

"Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).



Tags Makar