Korupsi Ratusan Juta, Daman Diduga Gasak Dana Desa dan BumDes Tiga Tahun Berturut-turut

Korupsi Ratusan Juta, Daman Diduga Gasak Dana Desa dan BumDes Tiga Tahun Berturut-turut

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti telah menetapkan status tersangka dan mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari yang diduga terlibat kasus penyelewengan dana desa dan BumDes tiga tahun berturut-turut.

Mantan Kades tiga periode yang kerap disapa Daman itu dipanggil oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 08.00 WIB dan digiring sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan rompi untuk diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Kepala Kejaksaan Negeri Meranti Waluyo, melalui Kasi Intel Kejari Meranti, Hamiko saat dikonfirmasi menyampaikan terhadap terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar dinilai telah merugikan negara sesuai hasil hitung pihak Inspektorat Kepulauan Meranti.


“Hari ini dilakukan penetapan status sebagai tersangka terhadap mantan Kades Mekong tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan dana BumDes pada 2017 sebesar Rp1,3 milyar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 milyar dan tahun 2019 sebesar Rp1,7 milyar, dengan total kerugian negara selama tiga tahun sesuai hitungan Inspektorat Meranti sebesar Rp347.868.252,21,” bebernya.

Tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan mempercepat proses tersebut.

“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di rutan Polres Kepulauan Meranti. Sejauh ini modus tersangka lebih kepada laporan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, di mana sampai hari ini belum ada tersangka lain, sehingga alasan subtansif tersangka kita amankan dulu guna mempercepat proses penyelidikannya nanti,” jelas Hamiko.

Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1, junto Pasal 3, junto Pasal 18 dan junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.



Tags Korupsi