Tohap Silaban, Pemobil yang Ajak Duel Polisi Ditangkap Saat Sedang Asyik Ngopi

Tohap Silaban, Pemobil yang Ajak Duel Polisi Ditangkap Saat Sedang Asyik Ngopi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Tohap Silaban, pengemudi mobil Toyota Agya yang menantang duel anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Angke 2, ditangkap kurang dari 24 jam. Tohap ditangkap saat sedang asyik ngopi di kedai kopi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Dengan kecepatan tadi malam diamankan di kedai kopi di daerah Tebet sekitar pukul 23.00 WIB ya. Hampir 23.30 WIB malam yang bersangkutan berhasil kita amankan, kita bawa masuk ke Polres Jakbar," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Yusri mengatakan, Tohap ditangkap tanpa perlawanan. Tohap juga mengakui perbuatannya.


"Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 212 KUHP dan 335 KUHP," kata Yusri.

Pasal 212 KUHP berisi tentang "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 335 KUHP berbunyi "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Peristiwa itu terjadi di Tol Angke 2 arah timur, tepatnya 200 meter sebelum pintu keluar tol, pada Jumat (7/2) sekitar pukul 9.30 WIB. Saat itu, dua anggota PJR tengah berpatroli di jalan tol dan mendapati sejumlah kendaraan roda empat berhenti di bahu tol.

"Memang sosialisasi kepada pengguna jalan dekat bahu jalan, bahwa di bahu jalan itu nggak boleh berhenti karena membahayakan. Banyak pengemudi berhenti sampai jam 10.00 WIB," kata Yusri.

Para pengendara tersebut berhenti di bahu tol untuk menunggu jam ganjil-genap hingga pukul 10.00 WIB. Polisi kemudian menghalau kendaraan tersebut dengan sirine.

"Modus yang terjadi di bahu jalan pada saat ada perubahan ganjil-genap adalah pengendara yang berhenti, petugas akan patroli ke sana menyampaikan, ini yang terjadi kemarin," tutur Yusri.

"Ada petugas yang coba mengimbau dengan sirine agar segara jalan. Sementara yang lain jalan, si pelaku ini nggak mau jalan pada saat dilakukan teguran oleh anggota dia malah melawan anggota," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Tohap juga menyerang anggota polisi tersebut. Dia juga mengajak duel polisi tersebut.

Setelah kejadian itu, anggota tersebut melapor ke Polsek Tanjung Duren. Tohap pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.



Tags Hukum