Ilegal Loging di Rimbang Baling Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Kayu Gelondongan

Ilegal Loging di Rimbang Baling Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Kayu Gelondongan

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Ribuan keping kayu olahan dan ratusan kayu gelondongan serta belasan mesin bandsaw disita saat operasi pengungkapan kasus ilegal logging di Rimbang Baling, Kampar, Riau.

"Operasi ini digelar 5 hari dari 18 hingga 22 November 2020 lalu. Petugas mengamankan 2.559 keping kayu olahan dan 664 batang kayu gelondongan," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Kamis (26/11/2020) saat konferensi pers di Kantor Balai Gakkum Wilayah II Sumatra, Pekanbaru.

Selain kayu, petugas juga menyita 1 tali pengikat rakit, 2 unit truk colt diesel, 12 mesin bandsaw, 7 mesin diesel penggerak, 25 bilah mata gergaji bandsaw, dan 2 buku catatan.


"Tersangka diperkirakan 10 orang. Kita masih adakan penyelidikan," tambah Imam.

Kegiatan ilegal logging yang terungkap kali ini diperikirakan telah beroperasi 5 hingga 10 tahun dan menebang kurang lebih 49 ribu kubik per tahunnya.

Selain kasus kali ini, KLHK mengklaim telah melakukan 1.400 operasi dalam lima tahun terakhir sebagai upaya memutus penjarahan kayu alam di seluruh Indonesia.

"Operasi gabungan ini sudah direncanakan lama. Dalam lima tahun terakhir, kami sudah melalukan lebih dari 1.400 operasi penindakan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan ini," ujar Dirjen Gakkum KLHK Riau, Rasio Ridho Sani.

Operasi dimulai dari hilir, yakni penampungan kayu ilegal di Desa Teratak Buluh. Kemudian dilanjutkan ke tempat pengumpulan dan pemuatan kayu di aliran Sungai Subayang dan dermaga kayu di Desa Gema. Setelah itu dikembangkan sampai ke lokasi tebangan di dalam kawasan Suakan Marga Satwa Rimbang Baling.

Para tersangka yang tertangkap akan diancam hukuman sesuai Pasal 82 huruf C Jo Pasal 83 huruf a UU RI No 18 tahun 2013 Tenteng Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Desa Rimbang Baling terletak di Kampar Kiri, disebut-sebut sebagai rimba yang tersisa sebab memiliki hutan asli dan keragaman hayati yang melimpah. Desa Rimbang Baling juga merupakan konservasi berbagai jenis satwa langka seperti harimau sumatra, tapir, dan beruang.

 

Reporter: M Ihsan Yurin