Terdakwa Lakalantas Ngamuk di PN Bengkalis Usai Divonis Hakim

Terdakwa Lakalantas Ngamuk di PN Bengkalis Usai Divonis Hakim

RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Suasana di Pengadilan Negeri Bengkalis sontak ricuh, Selasa (29/1/2019) kemarin, usai majelis hakim membacakan vonis hukuman terhadap Tadius Hadimuan Tambunan Bin Hicler, terdakawa dalam kasus lakalantas yang menewaskan satu orang korban.

Terdakwa kasus Lakalantas di Jalan Lintas Duri-Dumai mengakibatkan satu di antara dua korban meninggal dunia itu, tidak terima divonis 4 tahun penjara oleh hakim. Dia mengamuk sambil berteriak hesteris di hadapan majelis hakim, ketika mendengar putusan majelis hakim kepadanya.

Putusan hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis yang menuntutnya 4 tahun penjara.


"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim empat tahun penjara," ungkap Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, Rabu (30/1/2019).

Selain mengamuk mendengar putusan, terdakwa juga kembali berulah di sel tahanan PN Bengkalis. Ia berteriak-teriak tanpa diketahui maksudnya dan menendang dinding hingga sampai terdengar banyak dentuman dinding akibat tendangannya tersebut.

Petugas Kepolisian dan pihak kejaksaan dipaksa bekerja keras mengamankan Tadius. "Mungkin dia tidak terima atas vonis 4 tahun itu. Dia maunya ringan," singkat Iwan menanggapi kericuhan tersebut.

Sidang dipimpin majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris SH, dengan didampingi dua anggota Mohd Rizky Musmar SH dan Aulia F Widhola SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aci Jaya Saputra SH.

Sebelumnya, Lakalantas mengakibatkan satu di antara dua korban meninggal dunia ini terjadi pada 23 Oktober 2018 silam, sekitar pukul 20.00 WIB di jalan lintas Duri-Dumai, depan Syarif Kasim Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis-Riau.

Saat itu, Jhon Robert Bin Kaidir (korban), bersama ibunya bernama Arjuna sedang dalam perjalanan menuju RSUD Kota Duri untuk menjenguk keluarganya yang sakit dengan mengendarai sepada motor Beat tanpa menggunakan Helm.

Namun tiba-tiba muncul sepeda motor Yamaha RX King, yang dikendarai oleh Tadius Hadimuan Tambunan Bin Hicler (terpidana) dengan melebihi kecepatan langsung memotong jalan. Sehingga Lakalantas tidak bisa terelakkan.

Akibat dari Lakalantas ini, telinga sebelah kanan dan bibir Jhon robek, kaki sebelah kanan luka parah sampai tulangnya mencuat keluar. Sedang ibunya (Arjuna) yang saat itu dibonceng oleh Robert meninggal, karena mengalami luka parah, setelah dirawat di rumah sakit.