Donny Andy Resmi Dipocot dari Dirut TransJakarta Setelah Ketahuan Pernah Jadi Napi Penipuan

Donny Andy Resmi Dipocot dari Dirut TransJakarta Setelah Ketahuan Pernah Jadi Napi Penipuan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Donny Andy S Saragih, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta resmi dicopot dari jabatannya, Senin (27/1/2020).

Padahal, Donny baru diumumkan sebagai Dirut TransJakarta pada Kamis (23/1) pekan lalu.

Kepala Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, mendapatkan laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu (25/1/2020).


Setelah itu, BP BUMD DKI Jakarta melakukan pengecekan kembali mengenai laporan itu.

"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar," ujar Faisal kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Faisal mengatakan, pencopotan Donny berdasarkan keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Mekanisme ini disebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

"Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD," katanya.

Keputusan ini, kata Faisal, membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020 yang mengangkat Donny Andy Saragih sebagai dirut.

Selain itu keputusan lainnya adalah menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT TransJakarta saudara Agung Wicaksono.

"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT TransJakarta."

Untuk diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan.

Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. 

Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi  dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018. 

Penunjukan Donny sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB).

Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.