Tak Miliki PPNS

Sanksi Yustisi Hanya Sebatas Peringatan

Sanksi Yustisi Hanya Sebatas Peringatan

TEMBILAHAN (HR)- Masih lemahnya gerak yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Indragiri Hilir, dalam memberi sanksi yang hanya sebatas peringatan, diakui karena belum memiliki anggota penyidik pegawai negeri sipil.

Hal ini diungkapkan Kepala Kesatuan Polisi Pamongpraja (Kasat Pol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) TM Syaifullah. "Untuk dimaklumi, razia yustisi yang kami lakukan selama ini belum berjalan maksimal, dalam arti penindakan, hanya sebatas peringatan," ungkapnya, Jumat (27/3).

Dijelaskan, Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Inhil belum memiliki angota yang berstatus penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna menindak lanjuti hasil razia yustisi yang dilakukan Satpol PP.

Disebutkan, 6 April mendatang, pihaknya akan mengutus tiga orang dari Satpol PP, menempuh pendidikan PPNS di Mega Mendung Jawa Barat, selama 45 hari.

"Diantaranya Kabid Penegakan, Kasi PPNS dan Kasi Ops, artinya dengan adanya tiga penyidik yang dimiliki Satpol PP akan sempurnalah gerak yustisi yang dilakukan ke depan," terangnya.

Diakuinya, sebagai Kasat dirinya belum berstatus PPNS, yang ideal seorang Kasat harus bersatus PPNS. "Tapi saya juga akan menempuh pendidikan PPNS, setelah angota saya yang dikirim telah menyelesaikan pendidikannya," katanya.

Diungkapkan, selama ini hasil dari gerak yustisi yang dilakukan hanya diberi peringatan dan kemudian dilepaskan, belum bisa sampai penindakan hingga tingkat pengadilan, karena memerlukan biaya yang besar dalam proses penyidikan. "Tapi jika penyidik yang ada langsung dari Satpol PP Kabupaten Inhil, maka insya Allah kami bisa menindak sesuai ketetapan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Sebaiknya setiap satuan kerja yang mengampuh peraturan daerah  memiliki PPNS, dan ini sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah, guna kedepannya memprogramkan kesetiap satuan kerja yang ada di Kabupaten Inhil. "Seperti Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta masih banyak lagi dinas yang idealnya harus memiliki PPNS," pungkasnya. (mg4)