Dijamin Direktur Hukum BPN, Penahanan Lieus Sungkharisma Ditangguhkan

Dijamin Direktur Hukum BPN, Penahanan Lieus Sungkharisma Ditangguhkan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma dikabulkan penangguhan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya, setelah dijaminkan oleh Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad.

Keluar dari tahanan Polda Metro Jaya, Lieus langsung melakukan cek kesehatan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal yang jaraknya berdekatan.

"Alhamdulillah baik. Lu lihat sendiri, kan," kata Lieus, saat ditanya awak media sesat keluar dari ruang tahanan, Senin (3/6/2019). 


Lieus mengatakan, bobot tubuhnya menyusut sebanyak delapan kilogram selama mendekam di tahanan. "Turun," ucapnya. 

Sebelum bebas, penangguhan penahanan terhadap Lieus disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad, ketika menemui penyidik siang tadi. 

Dasco memberikan jaminan terhadap sejumlah tersangka yang ditangkap sebelum dan sesudah aksi demonstrasi menolak hasil Pemilu di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu. 

"Untuk penangguhan penahanan Pak Lieus dan tadi sudah diberikan pada penyidik dan Insya Allah hari ini akan dikeluarkan di tahanan Polda Metro," kata Dasco, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Selain Lieus, Dasco juga menjaminkan penangguhan penahanan terhadap politikus PAN yang juga Direktur Relawan IT Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. Ia sebelumnya ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax. 



Tags Politik