DBH Riau Tahun 2020 Capai Rp1,8 Triliun

DBH Riau Tahun 2020 Capai Rp1,8 Triliun

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, sebesar Rp1.810.407.702.000, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 78 tahun 2019 alokasi DBH untuk Pemprov Riau tahun 2020. DBH tersebut terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp866.006.254.000 dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp944.401.448.000.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana mengatakan, selain mendapatkan DBH tahun 2020, pemerintah pusat menjanjikan akan membayarkan DBH dari tunda bayar tahun 2017 tahun 2019 ini. DBH Provinsi Riau triwulan IV tahun 2017 yang kurang bayar dari pemerintah pusat akan dibayarkan akhir November ini. Nilai DBH tahun 2017 yang masih kurang bayar mencapai Rp 265 miliar. 

“Di samping itu kurang bayar DBH tahun 2018 sebesar Rp439.786.122.679 rencananya juga akan dibayarkan pada tahun 2020. Yang kurang bayar tahun 2017 itu akan dibayarkan dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp62 miliar akan dibayarkan di akhir November ini, sisanya akan dibayarkan di Desember," ujar Indra Putrayana kepada Riaumandiri.id, Kamis (21/11/2019).


“Jika ditotal dengan DBH triwulan IV tahun 2017 yang juga kurang bayar sebesar Rp265 miliar, maka total kurang bayar DBH Riau tahun 2017 dan 2018 mencapai Rp689 miliar,” tambahnya. 

Sedangkan untul DBH triwulan IV tahun 2019, tidak akan dibayarkan. Sebab untuk pembayarannya akan dilakukan audit terlebih dahulu oleh pihak BPK. Setelah audit selesai, dan hasil auditnya sudah keluar, maka proses selanjutnya adalah menunggu diterbtikannya peraturan menteri keuangan.

"Setelah peraturan menteri keuangan terbit dan hasil audit menyatakan ada kurang bayar, baru dibayarkan berapa kurangnya," katanya.
 

Reporter: Nurmadi