Kanwil Bea dan Cukai Riau Amankan 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Inhil

Kanwil Bea dan Cukai Riau Amankan 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Inhil

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Riau berhasil mengamankan 5,5 juta batang rokok ilegal di lokasi penimbunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Ronny Rosfyandi mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan pada 26 dan 29 September 2019 di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Keritang dan di Dusun Masat RT/RW 001/002 Jalan Lintas Timur Keritang, Kabupaten Inhil.

Dia menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa terdapat gedung yang digunakan sebagai tempat penimbunan barang kena cukai hasil tembakau ilegal.


"Lalu tim gabungan menuju ke Desa Pengalihan tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Dari penindakan tersebut, petugas Kantor Bea dan Cukai berhasil menyita sebanyak 5.578.600 batang rokok tanpa pita di lokasi tersebut," kata Ronny saat konferensi pers di Kanwil DJBC Provinsi Riau, Rabu (20/11/2019).

Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial D sebagai pemasok rokok ilegal dan W sebgai pedagangnya.

Ronny menjelaskan, saat penggeledahan di lokasi penimbunan, petugas mengamankan tersangka W di Kecamatan Keritang. Pelaku lantas dibawa ke Kanwil DJBC Riau untuk ditindaklanjuti.
 
Saat diinterogasi, W mengaku rokok yang dijualnya berasal dari D pemilik gudang penimbunan rokok di Pengalihan Keritang.
 
Pelaku D pemilik 552 karton rokok ilegal kemudian diringkus petugas di Jakarta di hari yang sama setelah turun dari pesawat.

Ronny menerangkan jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 19 karton berjumlah 50 slop Luffman warna merah jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 43 karton berjumlah 50 slop Luffman warna abu-abu jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).

Selanjutnya 480 karton berjumlah 50 slop H-Mind Bold jenis SKM, 10 karton berjumlah 80 slop H-Mind jenis SKM dan 3 slop H-Mind Bold jenis SKM.

"Perkiraan nilai barang senilai Rp3.985.262.200. Sedangkan potensi kerugian negara senilai Rp.  2.541.613.860," sebut Ronny.

Kedua pelaku dijerat dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, yaitu Pasal 54 dengan ancaman pidanan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Maka dengan telah dilakukan penyidikan dan sudah terbit P-21 tertanggal 19 November 2019, selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk proses selanjutnya," kata Ronny.


Reporter: Rico Mardianto
 



Tags Inhil