Sita Sabu 2,5 Gram, Polsek Limapuluh Tangkap Pengedar dari Kawasan Panger

Sita Sabu 2,5 Gram, Polsek Limapuluh Tangkap Pengedar dari Kawasan Panger

Riaumandiri.co - Polsek Limapuluh mengamankan pria inisial YD alias Neo (24), pria itu ditangkap saat tim opsnal menyisir kawasan Pangeran Hidayat pada Rabu (22/5)

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 2,5 gram.

Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara mengatakan sabu tersebut dibeli tersangka untuk diedarkan kembali didaerah rumahnya yang berada di Jalan Tegal sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.


"Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli untuk dijual kembali didaerah rumahnya," kata AKP Leo, Jumat (24/5).

AKP Leo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Daerah Pangeran Hidayat, tepatnya di Jalan Agus Salim, Gang Becek, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Pekanbaru Kota sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

"Dari informasi itu kita langsung melakukan razia ke lokasi tersebut dan mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan," kata AKP Leo.

Dan benar saja, saat digeledah dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket sedang sabu seberat 2,5 gram yang baru dibelinya dari seorang bandar bernama Da U (DPO) didaerah tersebut seharga Rp1,5 juta.

"Namun sayang tersangka Da U berhasil kabur saat kita lakukan pengembangan ke rumahnya," kata Kanit.

Saat diintrogasi, kata Kanit, tersangka mengaku sengaja membeli sabu tersebut untuk dijual kembali di rumahnya di daerah Rumbai.

"Motif pelaku nekat menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," kata Kanit.