Pembelian Kaplingan Kurma Tak Sesuai Akad, Nasabah Tuntut Hak ke PT KKI Kampar

Pembelian Kaplingan Kurma Tak Sesuai Akad, Nasabah Tuntut Hak ke PT KKI Kampar

RIAUMANDIRI.ID, BANGKINANG - Puluhan nasabah PT. Kawasan Kurma Indonesia (KKI) mempertanyakan dan menuntut hak mereka kepada pihak manajemen. Mereka menilai KKI tidak memenuhi janji seperti yang telah disepakati di akad pembelian kaplingan kurma di KKR.

Salah seorang nasabah KKI, Anita menyebut bahwa dirinya merasa sejumlah kesepakatan tidak bisa dipenuhi oleh KKI di antaranya 6 bulan setelah akad akan dilakukan penanaman namun hingga kini lahan kaplingan tersebut tak kunjung ditanami kurma.

"Awalnya pas akad, setelah 6 bulan setelah akad lahan akan ditanami 6 pohon kurma, satu jenis KL1, 5 lainnya jenis kurtur jaringan, namun hingga terhitung sudah dua tahun lahan tak kunjung ditanam, bahkan ada nasabah yang belum mendapatkan kavlingan," ungkap Anita didampingi sejumlah nasabah lainnya, Sabtu (19/10/2019) sore.


Sejumlah nasabah yang komplain disambut Komisaris KKI Syafrizal didampingi Managemen KKI. Dalam pertemuan tersebut nasabah meminta 9 poin komitmen tertulis dari PT. KKI di antaranya penyelesaian tahap 1 dan 2 kavlingan kurma di Desa Ranah Sungkai.

"Pihak pertama berkewajiban mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan, apabila tidak berhasil menyediakan pesanan pihak kedua, pemberhentian cicilan oleh pihak kedua sampai lahan ditanami sesuai akad," ungkap Anita didampingi Jumadi dan nasabah lainnya.

Berdasarkan hasil pertemuan, pihak perusahaan menanggapi dengan melakukan musyawarah untuk memberikan jawaban kepada nasbah.

"Pihak perusahaan akan memberikan jawaban tertulis pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2019, dan berita acara pertemuan itu ditandatangani oleh Komisaris, Direktur Utama dan jajaran Managemen PT. KKI lainnya serta diteken juga oleh 41 nasabah yang hadir," ungkap Jumadi.


Reporter: Ari Amrizal