Penganiayaan Relawan Jokowi, Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Jadi Tersangka

Penganiayaan Relawan Jokowi, Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Jadi Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih.

"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik.


"Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ungkap Argo.

Diketahui, Bernard, yang juga Sekjen PA 212, sudah diperiksa sejak Senin (7/10) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka.

Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi menyebut Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.

"Itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Itu adalah Sekjen PA 212," kata Kombes Argo, Senin (7/10).

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ninoy mengaku diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.

Polisi sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu. Peran para tersangka berbeda-beda, seperti perekam, menyebarkan video Ninoy, mengintimidasi, dan melakukan penganiayaan. Selain itu, ada tersangka yang mengancam akan membunuh Ninoy.