Polisi Tetapkan 11 Korporasi dan 325 Orang Tersangka Karhutla Termasuk di Riau

Polisi Tetapkan 11 Korporasi dan 325 Orang Tersangka Karhutla Termasuk di Riau

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 11 korporasi dan 325 perorangan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan sejumlah polda di wilayah terdampak karhutla di antaranya Polda Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

 


Selain menetapkan 11 tersangka korporasi kepolisian juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan 84 korporasi lain dalam karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

"Terdapat 95 korporasi dilakukan penegakan hukum dengan rincian 84 dalam proses penyelidikan dan 11 dalam proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/9).

Korporasi yang berada dalam proses penyidikan antara lain PT AP dan PT SSS di Riau; PT HBL, PT DSSP, dan PT MAS di Jambi; PT MIB dan PT BIT di Kalimantan Selatan; PT PGK serta PT GBSM di Kalimantan Tengah; dan PT SAP dan PT SISU di Kalimantan Barat.

Dari sejumlah korporasi tersebut, kata Fadil, polisi pernah menyidik PT AP terkait kasus usaha perkebunan di luar area usaha.

"Ada korporasi yang sudah pernah disidik, baik oleh Polda [setempat] maupun Bareskrim [Polri]. Ini juga yang sedang ditangani proses penyidikan, yaitu PT AP di Riau," ungkapnya.

Fadil mengatakan data yang dipaparkannya adalah data tersangka paling baru dan valid dari polisi. Dengan data hari ini maka data sebelumnya tak lagi valid.

Sementara untuk kasus perorangan, dari 281 laporan polisi terdapat 325 tersangka yang disidik di enam Polda. Dari jumlah itu, 37 di antaranya tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Fadil mengatakan tersangka korporasi maupun perorangan ini dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 39/2014 tentang Perkebunan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.

Untuk tersangka korporasi, pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan kepada pengurus atau direksi korporasi tersebut.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat diberikan sanksi penjara tiga sampai 15 tahun maupun denda mulai dari Rp1 miliar sampai Rp15 miliar.

Fadil menuturkan hingga saat ini penindakan terhadap lahan yang terbakar mencapai 7.624 hektar.

"Sejumlah lahan tersebut sudah dipasangkan police line dan papan keterangan penyelidikan maupun penyidikan," katanya.**