HMI Perjuangan Kembali Datangi Kejati Riau

Tuntut Herliyan Ditetapkan Tersangka

Tuntut Herliyan Ditetapkan Tersangka

PEKANBARU (HR)- Himpunan Mahasiswa Indonesia Perjuangan menggelar aksi demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi Riau. Tuntutan mereka tetap sama, yakni mendesak agar Kejaksaan segera menetapkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya.

Dalam aksi yang digelar, Jumat (3/7), belasan pendemo mengungkapkan, kalau pengungkapan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah tersebut tidak dilakukan sepenuhnya.

"Kami menuntut Kejati, Kejari, dan Kejagung. Kami menduga pemutilasian kasus PT BLJ. Tetapkan Bupati Herliyan Saleh sebagai tersangka," teriak Koordinator Lapangan Broery Mariot Pesolima dalam orasinya.

Meski penanganan kasus ini telah sampai di persidangan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan dua terdakwa, yakni Yusrizal Andayani selaku mantan Direktur PT BLJ dan Ari Setianto selaku staf direktur perusahaan tersebut. Namun, hal itu tidak membuat pendemo puas.

"Masih ada aktor intelektual di belakang itu. Itu yang saat ini belum diungkap pihak kejaksaan," lanjutnya.
Seperti diketahui, total alokasi dana penyertaan modal ke PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkalis mencapai Rp300 miliar, sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua PLTGU di Bengkalis. Namun sampai saat ini PLTGU tersebut belum juga terealisasi.

Alokasi anggaran tersebut belakangan diketahui malah disalurkan untuk penyertaan modal ke sejumlah perusahaan, salah satunya sekolah internasional Indonesian Creative School sebesar Rp10 miliar.

"Rp300 miliar bukan uang sedikit. Itu uang rakyat itu," lanjutnya menegaskan.
Menurut pendemo, uang tersebut diduga dialirkan ke sejumlah rekening sebagai modus pencucian uang. Aliran dana ini kemudian terpantau oleh Pusat Pelaporan dan Alanisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Mengalir ke rekening-rekening siluman. Sebagaimana temuan PPATK ditemukan ada sekitar 45 transaksi yang mencurigakan atas kasus ini yang masuk ke rekening pejabat bengkalis dan swasta," terang Broery.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan saat menyambut aksi demo ini menyatakan kalau proses hukum kasus ini telah masuk ke ranah persidangan. Hal itu, kata Mukhzan, sangat diperlukan dukungan masyarakat untuk mengungkap kasus ini.

"Kasus BLJ, sudah masuk persidangan. Sepanjang dalam koridor hukum, mereka pasti akan mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya. Kasus ini sedang berjalan, perlu dukungan rekan-rekan," jawab Mukhzan menanggapi.

Salah satu bentuk dukungan tersebut, lanjut Mukhzan, pihaknya berharap kepada masyarakat jika menemukan bukti yang berkaitan dengan kasus ini, agar menyampaikan ke pihak kejaksaan.

"Itu bisa menjadi bukti pendukung untuk mengungkap kasus ini. Tapi percayalah, Kejaksaan tetap akan sungguh-sungguh menangani kasus ini," pungkas Mukhzan.***