Pengendali 411 Kilogram Sabu Masih Diproses Kepolisian Malaysia

Pengendali 411 Kilogram Sabu Masih Diproses Kepolisian Malaysia
RIAUMANDIRI.CO-Pria asal Indonesia yang merupakan pengendali masuknya 411 kilogram narkoba jenis sabu ke Riau bernama Marno kini tengah diamankan tim Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Kepolisian Malaysia, di Johor, Malaysia. Saat ini, buronan Kepolisian Daerah (Polda) Riau itu masih diproses di Negeri Jiran tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Senin (22/5). Dikatakan Yos Guntur, Marno ditangkap pada 4 Mei 2023.

Diungkapkannya, Marno merupakan buronan pihaknya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan 4 laporan polisi (LP). Dimana 2 LP ada di tahun 2022 dan 2 LP di tahun 2023.

Di antaranya, pengungkapan 81 kilogram dan 40 kilogram sabu pada tahun 2022 dan 14 kilogram dan 276 kilogram sabu di tahun 2023. "Termasuk terakhir 276 kilogram yang berhasil kita ungkap beberapa waktu lalu," ujar Yos Guntur.

Disampaikan Dirresnarkoba, sebelumnya Marno ditangkap Kepolisian Malaysia, pihaknya sudah berhasil menangkap anak tiri dan istrinya. Untuk anak tirinya, berperan langsung dalam memasukkan 276 kilogram sabu.

"Sementara istrinya beberapa minggu kemudian diamankan di Pelabuhan Dumai pada saat mau ngecap paspor," sebut mantan Kapolresta Barelang itu.

"Kalau istrinya, istrinya ini rekeningnya digunakan untuk keuangan membiayai penyelundupan narkoba," sambungnya.

Lanjut dia, sebelum penangkapan Marno, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan JSJN. Pihaknya, sebut Yos Guntur, menyampaikan bahwa Marno merupakan salah satu buronan Polda Riau.

"Ini ditindaklanjuti oleh mereka dan membuahkan hasil," kata Yos Guntur seraya mengatakan bahwa saat Marno ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 62 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Yos Guntur menerangkan, Marno diproses hukum di Malaysia. Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kepolisian di sana.

"Kita tunggu perkembangan selanjutnya seperti apa. Namun ancaman hukumannya sama dengan Indonesia, maksimal hukuman mati," pungkas Kombes Pol Yos Guntur.(Dod)