Jejak Ngopi Terlarang Sang Wakil Tuhan Akhirnya Terendus

Jejak Ngopi Terlarang Sang Wakil Tuhan Akhirnya Terendus

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dilepaskan Mahkamah Agung (MA). Dua hakim setuju bila SAT tidak terbukti korupsi, yaitu hakim Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme. MA mengendus ada pertemuan hakim dengan pengacara SAT, yang dilarang oleh kode etik.

"Yang bersangkutan juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan Ahmad Yani--salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT--di Plaza Indonesia pada tanggal 28 Juni 2019 pukul 17.38 sampai pukul 18.30 WIB," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Ahad (29/9/2019).

Syamsul dan Ahmad Yani, sejatinya teman lama. Keduanya sama-sama aktif di DPP Ikatan Advokat Indonesia. Bedanya, belakangan Syamsul memilih menjadi hakim, sedangkan Ahmad Yani aktif di Parpol dan sempat menjadi anggota DPR 2009-2014.


Pada Pileg 2019, Ahmad Yani loncat dari PPP ke PBB. Ahmad Yani lalu mencalonkan diri menjadi caleg dari Sumsel. Masuknya ke PBB, membuat terkoneksi lagi dengan Syamsul Rakan Chaniago. Sebab, Syamsul merupakan salah satu deklarator PBB pada 1998.

Tapi apakah pertemuan di kafe di Plaza Indonesia itu menyangkut soal kasus SAT atau pertemuan kawan lama? Tidak bisa dipastikan karena bukti rekaman kamera CCTV di kafe itu tidak bersuara. CCTV hanya berupa video pertemuan kurang lebih satu jam lamanya.

Dalam rekaman CCTV itu, terlihat keduanya mengobrol dan ngopi bersama. Adapun materi perbincangan, tetap menjadi misteri.

Bolehkan seorang hakim ngopi bersama pengacara yang sedang menangani kasus yang sedang diadilinya, meski pengacara itu teman lama? MA menyatakan hal itu dilarang tegas oleh kode etik hakim. Si hakim tidak boleh berkelit, sekali tahu teman lamanya sedang berperkara dan ia yang mengadili, maka 'Wakil Tuhan' itu harus buru-buru menyudahi pertemuan.

"Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim Terdakwa SAT," kata Andi Samsan Nganro.

Kesalahan kedua, Syamsul Rakan Chaniago masih memasang papan nama kantor pengacaranya di Pekanbaru, Riau. Sesuai dengan kode etik, kala ia terpilih menjadi hakim, maka papan nama itu harus diturunkan. Atas dua kesalahan di atas, maka Syamsul Rakan Chaniago diberi sanksi skorsing selama 6 bulan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02 /BP/P-KY/09/2012," ucap Andi.

detikcom sudah menghubungi Syamsul meminta konfirmasi, tapi yang bersangkutan tidak berkenan untuk dipublikasikan. Adapun Ahmad Yani belum memberikan jawaban.