Polisi Bekuk Dua Tersangka Sabu di 2 Tempat Berbeda di Selatpanjang

Polisi Bekuk Dua Tersangka Sabu di 2 Tempat Berbeda di Selatpanjang

RIAUMANDIRI.CO, SELATPANJANG - Polisi melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka sabu-sabu berinisial SU, Rabu (12/9/2018) pukul 18.45 WIB di Jalan Pusara, Selatpanjang.

Pada pukul 21.00 Wib di hari yang sama, ditangkap juga 1 orang tersangka inisial AL di rumahnya, Jalan Sumber Sari, Selatpanjang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yakni sabu seberat 0,42 gram dan 1 unit handphone merk nokia dari tersangka SU, dan barang bukti sabu 0,37 gram, 1 unit handphone merk strawberry, timah rokok dan plastik klip bening dari tersangka AL.


Kronologis penangkapan, berawal dari penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti bahwa target tersangka berinisial SU sedang melakukan transaski di jalan Pusara tepatnya di lapangan bola bersama tersangka berinisial RL.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba dan KBO Res Narkoba melalukan penangkapan terhadap tersangka SU ketika hendak membuang barang bukti sabu, dan di waktu yang bersamaan tersangka RL berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Lalu Tim Sat Res Narkoba melakukan pengembangan terkait darimana asal barang haram tersebut. Menurut pengakuan tersangka SU barang bukti berasal dari tersangka RL. Lantas tim langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka RL, namun ternyata pelaku berhasil melarikan diri.

Sampai saat ini status RL menjadi DPO dan masih dalam proses pengejaran. Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika maka tersangka SU diamankan oleh Pihak Polres Kepulauan meranti.

Sedangkan untuk tersangka, berdasarkan penyelidikan diduga juga menyimpan serta menggunakan narkoba jenis sabu.

Sementara AL dibekuk di kediamannya beserta barang bukti saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar tersangka. Barang bukti disimpan di belakang saklar lampu.

Untuk tindak lanjut berkas perkara dalam pengembangan Polisi akan berkoordinasi dengan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Reporter: Verdian