Ini 10 Perusahaan di Riau yang Disegel KLHK Terkait Karhutla

Ini 10 Perusahaan di Riau yang Disegel KLHK Terkait Karhutla

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 10 lahan korporasi yang terbukti menyebakan terjadinya kebakaran lahan di wilayah Provinsi Riau.

Dirjen Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan peneyegelan ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Dia menyebut pihaknya telah memerintahkan tim untuk mendalami kasus ini secepat mungkin untuk penetapan tersangka.

Adapun perusahaan-perusahaan yang telah disegel KLHK itu adalah PT RSS, PT SBP, PT SR, PT THIP, PT TKWL, PT RAP, PT SRL, PT GSM, PT AP, PT TI.


"Statusnya sudah segel, tidak boleh beroperasi, penyegelan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum pidana," kata Rasio usai rapat koordinasi terkait karhutla dengan Gubernur Riau, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BNPB Doni Monardo, unsur forkompinda, dan kepala daerah se-Riau di Gedung Daerah Provinsi Riau, Sabtu (14/9/2019).

Rasio mengatakan pihaknya akan mengenakan sanksi berat kepada pihak korporat yang terbutkti melakukan pelanggaran terkait karhutla.

"Ada tiga instrumen hukum yang bisa kita terapkan, pertama sanksi administratif, bisa penghentian kegaitan, pembekuan maupun pencabutan izin. Itu kewenangannya ada di pemberi izin lingkungan, yaitu bupati dan wali kota," kata dia.

Selanjutnya kata dia, pihaknya melakukan gugaatan perdata, di mana sebelumya ada dua perusahaan di Riau yang status hukunya sudah inkrah terkait kasus karhutla, yakni PT Nasional Sagu Prima (NSP) dan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP). Dia menyebut perusahaan ini sedang dalam proses eksekusi.

"Ketiga, penegakan hukum pidana, dalam pidana itu ada sanksi pidana penjara dan juga sanksi pidana denda, serta kami sedang mempelajari tentang perampasan keuntungan," jelas Rasio.


Reporter: Rico Mardianto