Mobil Rental Dilarikan, PNS Lapor Polisi

Mobil Rental Dilarikan, PNS Lapor Polisi

RENGAT (HR)- Indra Buana Putra (41), warga Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat,  terpaksa melaporkan Tomo (35), warga jalan Sultan Rengat ke polisi, lantaran kendaraan roda empat miliknya belum dikembalikan.

Tomo melarikan kendaraan miliknya dengan alasan merental.
“Laporan dari pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Inhu tersebut  sudah kita terima berdasarkan LP/33/III/2015/Riau/Res Inhu tentang tindak pidana penggelapan, dan saat ini  pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan atas laporan yang bersangkutan,” kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Perwira Urusan Bagian Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Kamis (19/3).

Menurut Yarmen, peristiwa penggelapan kendaraan roda empat milik Indra ini terjadi Kamis 29 Januari  silam,  dimana  Tomo pergi ke rumahnya  merental mobil.

 Sesuai kesepakatan mobil tersebut dipakai sepuluh hari, dan pada tanggal 29 Januari, sudah jatuh tempo 10 hari, Tomo tak kunjung mengembalikan mobilnya, meski sudah diberitahu, dengan alasan memperpanjang rental. Namun lewat tempo 1 bulan, saat dihubungi, handphonennya tak lagi aktif.

Atas peristiwa itu, Indra mengalami kerugian sebesar Rp160 juta dan sejumlah saksi sudah diperiksa polisi, guna dimintai keterangan. (rez)