Bea dan Cukai Tembilahan

Musnahkan Barang Ilegal Rp1,3 Miliar

Musnahkan Barang Ilegal Rp1,3 Miliar

TEMBILAHAN (HR)-KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, memusnahkan barang ilegal hasil penindakan selama tahun 2014 hingga 2015 yang ditaksir kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar di tempat pemrosesan akhir Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (18/12).

Dimana, barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan dari 11 kasus, diantaranya, rokok khusus kawasan bebas sebanyak 375 karton dan 436 slop, 11 karton minuman beralkhol, 842 karung pakaian bekas, 60 cace minuman ringan dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,7 miliar.

Usai melakukan pemusnahan, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pemusnahan barang milik negara ini merupakan salah satu kontribusi Bea Cukai Tembilahan, sebagai unit menjaga keamanan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ilegal daei daerah kepabeanan, maupun kawasan bebas, khususnya Batam.

"Ada sebanyak 11 penindakan barang impor, barang dari kawasan bebas serta barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka itu harus dimusnahkan hari ini, yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Dijelaskan, karena barang ilegal tersebut,bisa menimbulkan kerugian negara, seperti terganggunya stabilitas pasar dalam negeri serta tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen. Ia berharap, ke depan dengan penindakan yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Ditambahkan, dari 11 penindakan tersebut, belum ditemukan para pelakunya, baik itu penjual maupun pembeli. "Tapi yang jelas, pemusnahan ini akan menimbulkan kerugian bagi pemilik modal," pungkas Gunawan. (dan)