Polisi Dalami Keterlibatan Wabup Bengkalis dalam Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil

Polisi Dalami Keterlibatan Wabup Bengkalis dalam Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih terus mendalami keterlibatan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, dalam proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Keterlibatan Muhammad diketahui dari persidangan tiga tersangka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Penyidik masih mencari fakta-fakta keterlibatan Muhammad ketika menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013.

"Dari vonis terdahulu (tiga tersangka), kami mencari fakta. Menyelaraskan keterangan saksi-saksi sesuai persepsi hakim," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (2/8/2019).


Gidion menyebutkan, untuk pendalaman kasus, penyidik masih memeriksa saksi-saksi. Dari keterangan itu akan diketahui keterkaitan masing-masing pihak, termasuk Muhammad.

"Diperiksa (saksi) itu-itu saja tapi pendalaman keterangan, keterkaitan satu demi satu," ucap Gidion.

Selain mendalami keterlibatan Muhammad, Polda juga masih menyelidiki Harris Anggara alias Liong Tjai. Dia adalah Direktur Utama PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN), supplier pipa dari Medan yang memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Direktur PT Panotari Raja adalah Sabar Stevanus P Simalongo. Dia adalah salah satu tersangka dalam perkara korupsi pipa transmisi PDAM dan sudah dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan serta diduga ada rekayasa oleh Dinas PU Riau. Sabar bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm tahun anggaran 2013 secara tidak benar.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar, di mana sebesar Rp2.604.090.623 dinikmati oleh Harris Anggara.

"Dia (Harris) kebetulan mengajukan praprid (atas penetapan tersangka) dan permohonan dikabulkan tapi tidak menghentikan penyelidikan. Kami akan lakukan penyelidikan lagi," tutur Gidion.



Tags Bengkalis