Diduga Tampung Kayu Hasil Perambahan Hutan, Pengusaha Galangan Kapal di Rohil Ditahan Polisi

Diduga Tampung Kayu Hasil Perambahan Hutan, Pengusaha Galangan Kapal di Rohil Ditahan Polisi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang pengusaha galangan kapal di Rokan Hilir berinisial TO, berurusan dengan pihak kepolisian. TO yang kini telah ditahan itu diduga terlibat dalam aksi penadahan kayu-kayu hasil perambahan hutan sebagai bahan untuk pembuatan kapal.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan hal tersebut. Dikatakan perwira menengah polisi yang akrab disapa Narto itu, penanganan perkara itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. 

Narto menjelaskan bahwa tersangka merupakan pemilik galangan kapal di Rohil. Sebelumya, dia sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik. Baru pada pemanggilan ke tiga, tersangka TO memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan. 


"Tersangka berinisial TO alias AT ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik usai diperiksa sebagai tersangka akhir pekan kemarin. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/42/X/2018/Ditreskrimsus," ujar Narto kepada Riaumandiri.co, Ahad (4/11/2018).

Penanganan perkara ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat yang menyebutkan bahwa TO kerap menggunakan kayu-kayu hutan ilegal sebagai bahan baku pembuatan kapal pada September 2018 lalu. 

Atas laporan itu, polisi kemudian mendatangi galangan kapal milik TO yang beralamat di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Dari penyelidikan itu, kata Narto, polisi menemukan sedikitnya 1.071 keping kayu atau setara 64 kubik kayu hutan berbagai jenis dengan nilai tinggi seperti Meranti, Laban, Temutun, dan Suntai.

"Kayu-kayu jenis itu bukan merupakan kayu yang dibudidayakan dan berasal dari hutan. Sementara tersangka tidak dapat memperlihatkan dokumen surat keterangan hasil hutan atas kepemilikan kayu itu," sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu. 

Masih dari pengusutan yang dilakukan, kata Narto, terungkap bahwa tersangka memperkerjakan sebanyak 32 orang dalam usaha galangan kapal miliknya. Saat ini, seluruh aktivitas galangan kapal tersebut telah dihentikan paksa sementara kayu-kayu tersebut turut disita polisi untuk selanjutnya dilakukan pelelangan. 

"Atas perbuatannya, TO dijerat dengan demgan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan atau P3H," imbuh Narto. 

Belum lama ini, ada laporan dari pengusaha galangan kapal di Rohil yang mengaku ditipu oleh Gusta Lim alias Akiong. Staf perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu itu diduga meraup uang hingga Rp60 juta dengan mengatakan uang tersebut untuk Kapolda Riau, sebagai uang pengamanan agar tidak dirazia.

Kasus dugaan penipuan itu sendiri saat ini tengah ditangani oleh jajaran Polres Rokan Hilir. Disinggung apakah ada kaitan antara perkara yang menjerat TO dengan dugaan penipuan yang dilakukan Akiong, Sunarto mengatakan hal itu merupakan dua hal yang berbeda.

"Kasus di atas (yang menjerat TO, red) kan mulai penyelidikan sejak September lalu. Jadi berbeda," pungkas Narto.


Reporater: Dodi Ferdian