Ini Kisah Serda Evander yang Bunuh Atasan Usai Selingkuhi Istri Sang Atasan
RIAUMANDIRI.CO - Sersan Dua (Serda) Evander Febrianto dihukum 18 bulan penjara. Ia terbukti membunuh atasannya, Sersan Mayor (Serma) Achmad, setelah menyelingkuhi istri Serma Achmad.
Hal tersebut terungkap dalam berkas kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/8/2019). Dalam berkas itu diceritakan kasus itu bermula saat Serda Evander mengajak Amalia menginap di hotel di Malang pada Desember 2017.
Saat keduanya hendak berhubungan badan, Serma Achmad mendobrak pintu dan mendapati keduanya nyaris telanjang. Serma Achmad tidak terima dan memukul Serda Evander.
Kemudian Serma Achmad membawa Serda Evander ke sebuah lapangan sepakbola di Sumber Waras, Lawang, Malang. Di sudut lapangan, Serma Achmad kembali memberi pelajaran kepada Serda Evander.
Merasa terpojok, Serda Evander kemudian melawan dan menusukkan sangkur ke kepala Serma Achmad. Nyawa Serma Achmad tidak tertolong. Serda Evander kemudian melarikan diri.
Setelah tertangkap Polisi Militer, Serda Evander diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Pada 8 Oktober 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Serda Evander karena terbukti membunuh Serma Achmad. Serda Evander juga dipecat dari TNI.
Pada 13 November 2018, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menguatkan hukuman 18 bulan penjara. Namun Serda Evander dinyatakan tetap di satuan TNI. Atas hal itu, oditur (jaksa) militer mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menjatuhkan pidana pokok selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis kasasi yang diketuai Burhan Dahlan.
Duduk sebagai anggota majelis Dudu Duswara dengan anggota Hidayat Manao. Majelis menilai perbuatan pembunuhan didahului dengan perselingkuhan Serda Evander dengan istri korban adalah perbuatan yang tidak layak dilakukan, terlebih sebagai penegak hukum di lingkungan TNI.
"Korban (Serma Achmad) dari segi kepangkatan adalah senior atau atasan terdakwa, yang sama-sama bertugas di Kesatuan Divif 2 Kostrad. Terdakwa adalah penegak hukum di lingkungan TNI (Polisi Militer) yang harus menjadi contoh dan panutan orang lain dalam menaati aturan hukum," ujar majelis dengan suara bulat.