BPKAD Imbau Kelurahan di Pekanbaru Segera Ajukan Pencairan DAU Rp30,8 Juta

BPKAD Imbau Kelurahan di Pekanbaru Segera Ajukan Pencairan DAU Rp30,8 Juta

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru mengimbau agar seluruh kelurahan segera mengajukan pencairan dana kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.

“Kelurahan sudah bisa mengajukan pencairan dana alokasi umum. Bagi kelurahan yang sudah mengajukan, diharapkan segera melaksanakan kegiatan,” kata Kabid Perbendaharaan BPKAD Pekanbaru, Basri, Rabu (31/7/2019).

Basri mengatakan, sampai saat ini Pemko Pekanbaru melalui BPKAD sudah berkoordinasi dengan Bank Riau Kepri, sehubungan dengan pembukaan rekening giro dana kelurahan.


“Mereka (pihak Bank Riau Kepri) bersedia untuk jemput bola ke setiap kecamatan, dengan catatan Bendahara dan Kasubbag Kecamatan mengkoordinir terkait surat menyurat, seperti KTP Lurah, KTP Bendahara, SK Lurah, SK Bendahara, NPWP Kelurahan, Surat Permohonan Pembukaan Rekening Giro tanpa setoran awal,” ujarnya.

Mantan Kasubag Humas Setdako Pekanbaru ini menyebutkan, pihak kecamatan diharapkan dapat segera memproses persyaratan yang diajukan oleh pihak kelurahan.

“Mohon kerjasama dari kecamatan untuk dapat secepatnya memproses semua persyaratan, dan dapat berkoordinasi dengan Bidang Perbendaharaan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kemenkeu mencairkan DAU Tambahan tahap satu sebesar Rp15 miliar. Anggaran ini diperuntukkan bagi 83 kelurahan, yang mana masing kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp 30.846.000 setiap bulannya.



Tags Pekanbaru