Silpa Tidak Ada Dalam Rekening Desa, Pjs Kades Pengalihan Minta Pihak Berwenang untuk Telusuri

Silpa Tidak Ada Dalam Rekening Desa, Pjs Kades Pengalihan Minta Pihak Berwenang untuk Telusuri

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pengalihan, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing membenarkan adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang tidak ada dalam saldo Rekening Desa dan Pajak yang belum disetorkan oleh perangkat desa yang lama tahun 2018.

Hal itu diungkapkan Pjs Kepala Desa Pengalihan, Jasmadi saat dikonfirmasi oleh Riaumandiri.co, Kamis (27/6/2019). Menurut dia, dari berita acara monitoring dan evaluasi dana desa, alokasi dana desa dan BDHPDRD tahun 2018 oleh Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Pemerintah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang menghasilkan adanya Silpa dan tunggakan pajak Desa Pengalihan.

"Itu memang betul, sampai saat ini Silpa tersebut tidak ada dalam Rekening Desa, begitu juga denga pajak tahun 2018 yang sampai saat ini belum disetorkan oleh Kades yang dulu." Ujarnya.


Dikatakannya, saat serah terima jabatan antara dirinya dengan mantan Kades Pengalihan inisial DA pada bulan Januari 2019 lalu, saldo di dalam rekening Desa Pengalihan hanya Rp 641.228. Padahal seharusnya ada ditemukan silpa di dalam Saldo Rekening Desa Sebesar Rp 59.134.250.

Selain itu juga ada tunggakan pajak tahun 2018 sebanyak Rp38.585.778 yang belum disetorkan oleh mantan Kades Desa Pengalihan.

"Kalau hal ini sudah saya tanyakan sama beliau, bahkan juga sudah layangkan surat ke beliau dengan tembusan Camat Kuantan Hilir Seberang dan BPD Desa Pengalihan, namun yang kita sesalkan sampai saat ini tidak ada jawaban atau respon dari Mantan Kades." tuturnya.

Terkait hal ini, ia berharap kepada pihak-pihak berwenang seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuansing, Pemerintah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Inspektorat Kabupaten Kuansing untuk mempertanyakan atau menelusuri serta menindaklanjuti hal ini. Bahkan diharapkan juga menjadi atensi bagi aparat penegak hukum.

"Ini uang Negara berarti juga uang rakyat, maka dari itu uang ini harus dikembalikan oleh yang bersangkutan. Kalau dibiarkan saja, negara dan rakyat juga yang rugi." pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Dan Desa Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Iskandar juga mengatakan hal yang sama. Namun demikian pihaknya sudah pernah berulang kali melayangkan surat dan mengingatkan mantan Kades Desa Pengalihan untuk sesegera mungkin mengembalikan dan menyelesaikan masalah Silpa dan tunggakan pajak desa.

"Yang jelas kami pihak kecamatan sudah melakukan sebagaimana mestinya sebagai pembinaan dan pengawasan di tingkat Kecamatan. Sementara untuk teknisnya ada pihak yang berwenang seperti Inspektorat." terangnya.

Reporter: Suandri



Tags Kuansing