BPM Batam Hanya Izinkan Gelanggang Permainan Anak

BPM Batam Hanya Izinkan Gelanggang Permainan Anak

Batam (HR)-Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam, Kepulauan Riau, menegaskan hanya mengeluarkan izin gelanggang permainan ketangkasan anak-nak, bukan untuk orang dewasa dan perjudian.
Jika ditemukan gelanggang permainan anak-anak dijadikan arena perjudian orang dewasa, bisa dicabut izinnya," kata Kepala BPM Kota Batam, Gustian Riau di Batam, Rabu (18/3).
Gustian mengatakan, hanya mengeluarkan 15 izin bagi gelanggang permainan ketangkasan anak pada tempat-tempat keramaian di Batam.
"Jika ada yang menyalahgunakan izin menjadi arena permainan dewasa dan berbau judi berarti ilegal. Izinya bisa dicabut kembali," kata dia.
Saat ini banyak gelanggang permainan tidak berizin yang beroperasi di Batam. Lokasi gelper tidak hanya di tempat keramaian atau mal, namun juga pada berbagai ruko.
Gelper tersebut pada umumnya dimainkan oleh kaum dewasa dan terindikasi mengandung unsur perjudian seperti yang digerebek jajaran Polsek Lubuk Baja di kawasan Jodoh dan Nagoya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau meminta Pemerintah Kota  Batam melalui BPM mengawasi gelanggang permainan agar operasionalnya sesuai dengan izin yang diterbitkan dan tidak disalahgunakan untuk perjudian.
"Kami minta pihak yang memberikan izin agar melakukan pengawasan sehingga dalam operasionalnya tidak mengandung unsur judi. Yang mengeluarkan izin harus bertanggung jawab mengawasi atas apa yang sudah diizinkan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, AKBP Hartono.
Ia mengatakan, jika dalam praktikizin tersebut disalahgunakan maka Pemkot Batam melalui badan itu harus memberi teguran tertulis hingga pencabutan izin jika pemiliknya membandel.
Untuk praktik perjudian berkedok gelanggang permainan ataupun jenis lain yang beroperasi tanpa izin, kata dia, diharapkan peran serta pimpinan wilayah baik lurah, camat, ataupun pemerintah kota agar melakukan penertiban. (ant/ivi