Dugaan Korupsi Biaya Konsumsi MTQ 2017

Tidak Hanya Kabag Kesra Pemkab Inhu, Kejari Juga akan Panggil Pihak Lain

Tidak Hanya Kabag Kesra Pemkab Inhu, Kejari Juga akan Panggil Pihak Lain

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu memeriksa Kabag Kesra Kabupaten Inhu, Ahmad Djalil, Jumat (21/6/2019) sore. Pemeriksaan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada belanja makanan dan minuman pada kegiatan MTQ tahun 2017.

Informasi didapat Riaumandiri.co, kasus dugaan korupsi ini terindikasi adanya pembengkakan nilai atau harga proyek atau penggelembungan anggaran (mark-up) dalam pengadaan makanan dan minuman dengan harga yang tidak wajar. Perbuatan ini diduga adanya kerugian negara yang ditimbulkan, sehingga perlu dicari tahu kebenarannya oleh Pidsus.

Ahmad Djalil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi konsumsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten tahun 2017 dengan Pagu anggaran sebesar Rp709.554.000. 


Kajari Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Pidsus, Ostar Al Pansri saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Kabag Kesra tersebut.

"Masih Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan serta keterangan (Pulbaket). Kita masih mendalami kasus ini, siapa yang terlibat," ungkapnya. 

Dikatakannya juga, dalam hal ini kemungkinan tidak hanya Kabag Kesra saja yang akan dipanggil, masih ada lagi yang akan dipanggil terkait dugaan Korupsi Konsumsi MTQ tingkat Kabupaten tahun 2017 ini.

"Kita juga akan memeriksa yang lainnya terkait kasus dugaan korupsi ini," singkatnya. 

Usai diperiksa, Ahmad Djalil saat ditemui awak media membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi konsumsi MTQ tingkat Kabupaten tahun 2017 silam.

"Pemanggilan ini terkait Konsumsi MTQ tingkat Kabupaten tahun 2017 lalu dan saya datang untuk dimintai keterangan," ujarnya sambil berlalu.

Reporter: Eka BP



Tags Korupsi