Spesialis Jambret Emas Pekanbaru Diringkus, Kedua Betisnya Ditembak

Spesialis Jambret Emas Pekanbaru Diringkus, Kedua Betisnya Ditembak

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Nanda Petnem (bukan nama sebenarnya) tak bisa berjalan seperti biasanya. Keluar dari sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, ia menyeret  kedua kakinya. Tangan yang terborgol tampak memegang bahu personel bersenjata lengkap.

Pria  berinisial asli MF itu merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. Pria 20 tahun itu dilimpuhkan polisi sebab melawan saat ditangkap. Kedua betisnya menjadi sasaran terakhir timah panas. 

Nanda Petnem disebut spesialis jambret. Hal itu terlihat dari jumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dicatat oleh polisi, sebanyak 16 buah.


Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Dany Andhika Karya Gita menyebut lokasi terakhir pelaku beraksi di Jalan Budi Daya, Kecamatan Tuah Madani.

Aksi jambret terakhirnya itu pada Jumat (11/6/2021) bersama seorang rekannya yang kini masih dalam proses pencarian pihak kepolisian. Nanda Petnem cs ini, diketahui hanya menyasar perhiasan emas.

“Tersangka ini merupakan residivis (sudah 6 kali keluar masuk penjara). Dan tersangka ini merupakan target operasi kita,” kata Dany, Senin (14/6).

Dari hasil pengembangan, sambung Dany, ternyata Nanda Petnem merupakan mantan narapidana atau resdivis dengan kasus yang sama.

Penangkapan dilakukan tak lama usai tersangka berhasil menggasak sebuah gelang emas kadar 70 persen dengan berat 12 gram milik korban, Dinda Valentika Yandri (19).

“Korbannya DVY (19). Di mana barang korban yang diambil tersangka satu gelang emas dengan harga Rp8.150.000. Penangkapan berdasarkan LP/69/V/2021/Riau/Resta PKU/Sek Senapelan, 17 Mei 2021,” sambungnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan selembar surat pembelian gelang Toko Emas Mersya.

“Selain itu, tersangka juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari pengakuan tersangka, usai dirinya menjambret, hasil dari jambret dijual dan dibelikan ke narkotika,” tandas Dany.

Atas tindakannya tersebut, kata Dany, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.