TKN: Gugatan Prabowo Mudah Dipatahkan

TKN: Gugatan Prabowo Mudah Dipatahkan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menyatakan siap beradu argumen dengan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). TKN menilai gugatan tim hukum kubu 02 mudah dipatahkan.

"Dari berbagai macam gugatan yang disampaikan dari pihak BPN, tentu banyak hal yang mudah kami patahkan. Misalnya soal data-data yang disampaikan adalah link berita. Itu saya kira kan sudah pernah dibahas dalam persidangan di Bawaslu," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily saat ditemui wartawan Kamis (13/6/2019).

Mengenai dasar gugatan yang diajukan BPN, Ace kembali merunut pada form C1 sebagai bukti hasil perhitungan suara yang sah. Ace mengatakan dengan memiliki form C1 seluruh Indonesia, ia yakin dapat membuktikan bahwa tak ada penggelembungan suara.


"Artinya kalau pun mereka mau mengajukan gugatan seharusnya buktikan kepada kami bahwa selisih 16,9 juta itu ada bukti-bukti penggelembungan suara. Nah, pada titik inilah kami yakin dan optimis memenangkan dalam persidangan di MK," ujar politikus Golkar itu.

Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan terkait sengketa pilpres di MK akan digelar esok hari, Jumat (14/6). Tim hukum Prabowo-Sandiaga diketahui telah menyerahkan berbagai bukti salah satunya soal dugaan penggelembungan 16 juta suara.

Terkait dugaan penggelembungan suara tersebut, tim hukum Prabowo mengutip surat KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 yang menyebutkan ada 810.352 TPS dalam Pemilu 2019. Tapi dalam situng KPU, justru berkurang menjadi 813.336 TPS. Tim hukum Prabowo mencurigai terdapat 2.984 TPS siluman.

Selain itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga menggugat hasil pemilu dimana paslon nomor urut 02 itu mengalami kekalahan telak dengan 0 suara di 5.268 TPS. Mayoritas kekalahan ini terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumut serta berbagai daerah lainnya.

Atas argumen di atas, Prabowo-Sandiaga meminta MK menyatakan perolehan suara yang benar adalah Ir Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen. Di mana KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.