Wanita Cantik Bersama Bowo Sidik Saat OTT Akhirnya Sambangi KPK

Wanita Cantik Bersama Bowo Sidik Saat OTT Akhirnya Sambangi KPK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Seorang wanita cantik yang sempat terjaring OTT KPK terhadap tersangka dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso akhirnya memenuhi panggilan KPK.

Wanita bernama Siesa Darubinta ini tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kemeja garis-garis dan rok putih serta berkacamata hitam hadir di Gedung KPK sebagai saksi untuk Bowo Sidik.

"Siesa Darubinta, saksi untuk BSP (Bowo Sidik Pangarso), tersangka suap pelaksanaan kerjasama pengangkutan antara PILOG dan PT HTK menghadiri panggilan penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/4).


Saat OTT, Siesa tengah bersama Bowo Sidik dan sopirnya di sebuah apartemen yang belakangan diketahui milik Bowo Sidik sendiri.

Sebanyak tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini. Di antaranya, Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung alias (IND) dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lain telah berhasil disita KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Teranyar, KPK berhasil membongkar uang Rp 8 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam ratusan ribu amplop dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Amplop-amplop itu didapati stampel cap jempol untuk serangan fajar Pemilu 2019.