Pengembangan Dugaan Korupsi Disparpora

Polres Serahkan IS ke Kejari

Polres Serahkan IS ke Kejari

SIAK (HR)-Jajaran Polres Siak melimpahkan berkas tahap dua (P21) kasus dugaan korupsi pembibitan dan pembinaan atlet olahraga sepak takraw ke Kejari Siak, Senin (16/3) dengan tersangka IS. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hari Budiyanto membenarkan hal itu. Dijelaskannya, ini merupakan pengembangan kasus penyalah gunaan dana pembinaan atlit sepak Takrau pada even PON lalu. Diduga, anggaran yang disalah gunakan tersangka bersumber dari APBD Siak Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp813 juta dan ditambah lagi pada APBD-Perubahan sebesar Rp1,5 miliar. Dari kasus ini, diperhitungkan negara mengalami kerugian sebesar Rp578 juta. "Dari perhitungan BPKP, kerugian negara diperkirakan Rp578 jt dari kasus ini," terang Hari Budiyanto. Sebelumnya, lanjut Hari Budiyanto, tersangka lain telah diproses, yakni Agussalim dan kini telah difonis oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan kini mendekam di jeruji besi Lapas kelas II A Siak. Penyelewengan yang dilakukan tersangka yakni dari dana pembinaan atlet, honorium pelatih, bantuan uang sekolah dan transportasi atlet serta honorium penjaga asrama atlet. Dijelaskan Kasat, tersangka IS menyerahkan diri dan ditahan Polres Siak pekan lalu. Setelah semua pemberkasan lengkap, pihaknya melimpahkan kasus ini ke Kejari siak untuk diproses lebih lanjut.(lam)