Oknum Pecatan Polisi Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

Oknum Pecatan Polisi Tertangkap Tangan Edarkan Sabu

RIAUMANDIRI.CO, PELALAWAN - Seorang oknum pecatan polisi tertangkap basah mengedarkan Narkoba. Ia ditangkap bersama sejumlah barang bukti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, Ahad (30/12/2018) dini hari, di Jalan Arbes Kelurahan Kerinci Timur, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pelaku diketahui bernama Ilham Suardi alias Ilham (34) beralamat RT 004 RW 005 Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket/bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, lima butir narkotika jenis ekstasi merk Superman warna merah yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, uang tunai sebesar Rp7.840.000 serta sejumlah barang bukti lainnya.


Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwansyah SIK melalui rilis Paur Humasnya mengatakan, penangkapan pelaku berawal pada Sabtu 29 Desember 2018 sekitar pukul 23.00 WIB. Berawal dari informasi bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Arbes Gg. Muslim Kelurahan Kerinci Timur.

Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan lptu Romi Irwansyah, SH, MH memerintahkan Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Rudi Alfonso, SH bersama anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

Tepatnya,  30 Desember 2018 sekitar pukul 01.30 Wib tim melihat orang yang dicurigai masuk ke salah satu rumah petak No 4, dan langsung dilakukan penangkapan. Namun pada saat penangkapan satu orang rekan pelaku berhasil melarikan diri. 

Saat ditangkap pelaku sedang berada di ruang tamu dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan satu paket/bungkus diduga narkotika jenis sabu namun berhasil dikeluarkan dengan cara dikorek dari mulut pelaku.

Seterusnya, dari hasil penggeledahan rumah yang disaksikan oleh pemilik rumah petak tersebut ditemukan di bawah meja di dalam kamar pelaku berupa lima butir diduga narkotika jenis ekstasi warna merah merk Superman yang dibungkus plastik bening klep merah.

Disaksikan oleh pemilik rumah petak tersebut pada saat itu pelaku mengakui sabu dan ekstasi tersebut didapat dari Boge (melarikan diri). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut .

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.