KPK: Ada 'Cap Jempol' di Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik Pangarso

KPK: Ada 'Cap Jempol' di Amplop 'Serangan Fajar' Bowo Sidik Pangarso

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - KPK memastikan ada 'cap jempol' pada tumpukan amplop 'serangan fajar' Bowo Sidik Pangarso. Namun KPK belum memerinci apa maksud 'cap jempol' pada amplop itu.

"Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

"Kalau dugaan keterkaitan dan dugaan penggunaannya amplop-amplop tersebut diduga akan digunakan untuk serangan fajar, untuk kepentingan pemilu legislatif khususnya pencalegan BSP (Bowo Sidik Pangarso) di Dapil 2 Jawa Tengah," kata Febri.


Namun KPK enggan mengaitkan 'cap jempol' itu dengan salah satu pasangan calon pada Pemilu 2019. Sejauh ini Febri hanya menyampaikan tanda itu terdapat pada barang bukti berupa amplop yang disita itu.

"Tapi fakta hukumnya seperti yang saya jelaskan tadi, kami perlu tegaskan ini karena kita hanya bisa berpijak pada fakta hukum yang ada. Jadi KPK perlu meng-clear-kan ini kepada publik dari perkembangan proses pengecekan barang bukti yang dilakukan itulah fakta hukum yang ditemukan," kata Febri.

Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat orang kepercayaannya bernama Indung. Ketiga orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka.

Bowo diduga menerima suap untuk membantu PT HTK kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo pun meminta imbalan sebesar USD 2 per metrik ton.

KPK menduga Bowo sudah menerima 7 kali suap dari Asty dengan total duit sekitar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp 89,4 juta yang diterima Bowo melalui Indung saat OTT dan 6 penerimaan sebelumnya yang disebut KPK sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130. Selain penerimaan uang dari Asty terkait distribusi pupuk itu, KPK menduga Bowo menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp 6,5 miliar.