Polisi Amankan Barang Bukti 16 Sepeda Motor dari Satu Tersangka Curanmor

Polisi Amankan Barang Bukti 16 Sepeda Motor dari Satu Tersangka Curanmor
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Satuan Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan satu orang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Hukum Polres Indragiri Hulu. Hebatnya bersama tersangka ikut diamankan 16 unit barang bukti sepeda motor yang diduga sebelumnya sudah sempat dijual.
 
Tersangka RS, warga Pasir Sialang Jaya Lirik ternyata baru berusia 21 tahun, namun seperti sudah berpengalaman dengan telah melakukan curanmor pada 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Inhu, masing-masing Rengat 8 TKP dan Rengat Barat 15 TKP. Saat ini barang bukti yang sudah diamankan di Polsek Pasir Penyu sebanyak 11 Unit dan Polsek Rengat Barat sebanyak 5 unit. 
 
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat Bongkal Malang kecamatan Sungai Lala, Sabtu (20/1) lalu, bahwa ada diduga pelaku curanmor di wilayah mereka. Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan penyelidikan sesuai dengan informasi. 
 
Setelah dipastikan kebenarannya, tim Reskrim Polsek Pasir Penyu langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang menggunakan sepeda motor RX King. Diduga sepeda motor tersebut merupakan hasil curian di Rengat Barat. Namun tersangka lolos dan membuang RX King tersebut ke dalam sungai Indragiri.
 
Setelah mengambil sepeda motor dari dalam sungai, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadan palaku. Setelah berkoordinasi dengan kepala desa Pasir Batu Mandi Sungai Lala dan tokoh masyarakat, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku, dan akhirnya dilakukan penangkapan pada Selasa (23/1) di desa Perkebunan Sungai Lala.
 
Dikatakan Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Ipda Juraidi, bersama tersangka didapat barang bukti sebanyak 8 lembar STNK di dalam dompet, kunci T dan satu buah tas hitam.
 
"Dari instrogasi diakuinya sudah melakukan curanmor pada 23 TKP di dua kecamatan yakni Rengat dan Rengat Barat," jelas Juraidi.
 
Barang bukti Ranmor tersebut, yakni 7 unit Revo, 1 unit Supra, 1 unit suzuki, 1 unit Yamaha RX king 1 unit Vega, 1 unit Supra X, 2 unit Yamaha Jupiter, 1 unit Yamaha vixion dan 1 unit Supra fit.
 
Menurut Juraidi, sepeda motor tersebut didapat dari himbauan kepada masyarakat di Sungai Lala dan sekitarnya, agar barang siapa yang telah melakukan pembelian sepeda motor dari tersangka tersebut, agar dapat mengembalikannya, karena jika tidak akan diambil tindakan hukum.
 
Polisi menghimbau, kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar dapat datang ke Mapolsek Pasir Penyu dan Rengat Barat untuk melihat sepeda motor yang telah didapat oleh Polisi. Tentunya dengan membawa surat-surat sah kepemilikan sepeda motor tersebut.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang