Miliki Tujuh Paket Ganja, Pemuda di Perawang Diciduk Polisi

Miliki Tujuh Paket Ganja, Pemuda di Perawang Diciduk Polisi

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap satu warga Kecamatan Tualang yang diduga mengedarkan tujuh paket narkotika jenis ganja kering.

Tersangka inisial RDP (29) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Ceras Km 8 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, tepatnya di rumah RDP pada Kamis (03/06/2021) pukul 19.00 WIB.

"Barang bukti yang disita dari tersangka tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja," kata Kasat Narkoba Polres Siak Jailani, Jum'at (4/6/2021).


Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Menanggapi informasi tersebut, AKP Jailani memerintahkan personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Muslim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (3/6) sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Ceras tim opsnal melihat seorang laki-laki yang sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat berada di dalam rumah. Kemudian tim melakukan penangkapan.

Setelah diperiksa, ditemukan tujuh paket diduga narkotika jenis ganja kering yang dibalut kertas berwarna coklat di dalam botol air minum Lee Mineral. Usai diintrogasi, tersangka mengakui tujuh paket diduga narkotika ganja kering tersebut miliknya yang didapat dari AR (DPO).

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.



Tags Narkoba