Giliran Syafrizal dan Heri Diperiksa Kejati Riau Terkait Kredit Fiktif

Giliran Syafrizal dan Heri Diperiksa Kejati Riau Terkait Kredit Fiktif

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Setelah Zaiful Yusri, pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-dalu berlanjut, Rabu (7/11). Kali ini, giliran Syafrizal dan Heri yang diperiksa penyidik.

Sejatinya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap seorang tersangka lainnya, Muhammad Duha. Sempat hadir, M Duha meminta izin pulang karena menderita sakit.

"Kita jadwalkan pemeriksaan terhadap 3 tersangka, masing-masing Sy (Syafrizal,red), He (Heri,red) dan MD (M Duha,red). Tadi MD sempat hadir. Namun karena sakit pemeriksaannya tidak bisa dilanjutkan, dan akan kembali dijadwalkan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Rabu siang.


Sama halnya Zaiful Yusri, tiga tersangka tersebut juga merupakan Analis Kredit di bank tersebut. Mereka diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara masing-masing. Itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I.

"Penyidik masih melakukan penyidikan dengan mendalami peranan masing-masing tersangka," terang mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Selain empat nama yang disebut di atas, terdapat seorang tersangka lagi. Dia adalah Ardinol Amir, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu. Terhadap Ardinol, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaannya.

"Untuk pemeriksaan AA (Ardinol Amir,red), dijadwalkan dalam minggu ini," pungkas Muspidauan.

Untuk diketahui, penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada akhir September 2018 lalu. Hasilnya, penyidik meyakini adanya keterlibatan lima tersangka tersebut dalam pencairan kredit senilai Rp43 miliar.

Pasca penetapan itu, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mereka dalam statusnya sebagai tersangka pada Rabu (17/10) kemarin.

Sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa. Di antaranya, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, Ardinol Amir, Kepala Capem saat ini Dadang Wahyudi, dan Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kacapem BRK Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Kerugian negara diduga mencapai Rp32 miliar, dimana sejauh ini diketahui belum ada pengembalian kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.