Baru Dua SKPD Ajukan Permohonan, Kejari Pekanbaru Dorong Seluruh SKPD Manfaatkan TP4D

Baru Dua SKPD Ajukan Permohonan, Kejari Pekanbaru Dorong Seluruh SKPD Manfaatkan TP4D

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seluruh SKPD di lingkungan Pemko Pekanbaru diimbau untuk memanfaatkan TP4D Kejari Pekanbaru dalam mengawal dan mengamankan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2019 ini. Pasalnya, sejauh ini baru dua SKPD yang mengajukan permohonan ke Korps Adhyaksa Pekanbaru itu.

Adapun dua institusi itu adalah Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP).

Dikatakan Ketua TP4D Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, permohonan yang diajukan Disdik Pekanbaru telah disetujui. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan persetujuan pengawalan dan pengamanan kegiatan, ke Disdik Pekanbaru.


"Untuk bidang Pendidikan Dasar, ada 2 program dengan 19 kegiatan. Sementara bidang SMP itu ada 7 program dengan 19 kegiatan. Total nilai pagu mencapai Rp22 miliar," ujar pria yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru itu, Selasa (12/3/2019).

Sementara untuk DPP Pekanbaru, kata Ahmad Fuady, baru mengajukan permohonan untuk ditelaah Pimpinan Kejari Pekanbaru. Selanjutnya, institusi yang dipimpin Ingot Ahmad Hutasuhut itu akan mempresentasikan kegiatan yang akan dikerjakan itu dalam waktu dekat.

"Baru kemudian kami melakukan rapat untuk membahas apakah permohonan itu disetujui atau tidak," terang mantan Kasi Pidum Kejari Batam itu.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat 44 SKPD yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru. Melihat masih minimnya, institusi yang mengajukan permohonan ke TP4D Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady menanggapi santai.

"Kalau secara lisan, sudah ada beberapa institusi lainnya yang mau mengajukan permohonan. Kalau yang secara tertulis, memang baru dua dinas itu," sebutnya.

Bagi institusi yang belum mengajukan permohonan, dia mengimbau agar hal itu disegerakan. Menurutnya, program yang dicanangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu memiliki tujuan dan fungsi untuk mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah daerah.

"Kita nantinya akan memberikan penerangan hukum di instans terkait materi tentang lerencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara," sebut dia.

TP4D juga, lanjutnya, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Tentu saja idengan koordinasi yang baik dengan aparat pengawasan interen pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. 

"Kita juga akan bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan," pungkas dia. 

Reporter: Dodi Ferdian